Amsakar Achmad.
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam memastikan akan memverifikasi ulang data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan dan mengusulkan kembali ke pemerintah pusat apabila masih memenuhi kriteria. Langkah ini diambil menyusul penonaktifan 11 ribu peserta PBI-JK di Provinsi Kepulauan Riau per 1 Februari 2026.
Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial setelah pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan dalam penetapan kepesertaan PBI-JK, yakni program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBN bagi masyarakat kurang mampu.
Perubahan status pekerjaan maupun pergeseran kategori ekonomi disebut menjadi faktor utama dihentikannya kepesertaan. Meski demikian, masyarakat yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengurus kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing.
BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 189.599 peserta PBI-JK di Kepulauan Riau masih berstatus aktif. Selain itu, terdapat sekitar 1.800 peserta baru yang masuk dalam pembaruan data terbaru.
Secara terpisah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan pihaknya tengah melakukan penyesuaian dan verifikasi terhadap data yang dinonaktifkan tersebut.
“Nah, tim dari Dinas Sosial kita akan melakukan penyesuaian dan verifikasi terhadap data-data itu. Jikalau masih memenuhi kualifikasi, kita akan usulkan kembali ke Kementerian Sosial,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, nama-nama yang telah terdaftar dalam program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai melalui APBD untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu masuk dalam koreksi sepanjang tahun berjalan.
Menurutnya, sebanyak 24.348 pekerja rentan di Batam saat ini mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema APBD dan program tersebut dipastikan tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran.
Amsakar menegaskan, apabila hasil verifikasi Dinas Sosial menunjukkan masih ada warga yang layak menerima bantuan, Pemko Batam akan mengusulkan kembali sesuai kriteria nasional dalam DTSEN. Namun, jika sudah tidak memenuhi ketentuan, maka harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Prinsip utama bernegara ini adalah regulasi. Kalau regulasi itu sudah membuat klasifikasi kriteria tertentu, lalu kemudian kriteria itu sudah tidak masuk terhadap objek maupun person seseorang ataupun lokasi atau wilayah, ya kita harus melakukan penyesuaian. Tapi kalau APBD kita mampu, enggak masalah,” pungkasnya. (emr)
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam berupaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya logistik…
Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna mencatat capaian penting dalam percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan.…
AriraNews.com, Batam - Pagi itu, Dataran Engku Putri tidak hanya dipenuhi derit rantai dan putaran…
AriraNews.com, Batam - Panggung Kenduri Seni Melayu (KSM) 2026 yang akan berlangsung pada 2–5 Juli…
AriraNews.com, Batam - Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menerima langsung kunjungan akademik…
AriraNews.com, Batam – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga…