Amsakar Achmad.
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam memastikan akan memverifikasi ulang data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan dan mengusulkan kembali ke pemerintah pusat apabila masih memenuhi kriteria. Langkah ini diambil menyusul penonaktifan 11 ribu peserta PBI-JK di Provinsi Kepulauan Riau per 1 Februari 2026.
Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial setelah pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan dalam penetapan kepesertaan PBI-JK, yakni program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBN bagi masyarakat kurang mampu.
Perubahan status pekerjaan maupun pergeseran kategori ekonomi disebut menjadi faktor utama dihentikannya kepesertaan. Meski demikian, masyarakat yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengurus kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing.
BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 189.599 peserta PBI-JK di Kepulauan Riau masih berstatus aktif. Selain itu, terdapat sekitar 1.800 peserta baru yang masuk dalam pembaruan data terbaru.
Secara terpisah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan pihaknya tengah melakukan penyesuaian dan verifikasi terhadap data yang dinonaktifkan tersebut.
“Nah, tim dari Dinas Sosial kita akan melakukan penyesuaian dan verifikasi terhadap data-data itu. Jikalau masih memenuhi kualifikasi, kita akan usulkan kembali ke Kementerian Sosial,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, nama-nama yang telah terdaftar dalam program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai melalui APBD untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu masuk dalam koreksi sepanjang tahun berjalan.
Menurutnya, sebanyak 24.348 pekerja rentan di Batam saat ini mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema APBD dan program tersebut dipastikan tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran.
Amsakar menegaskan, apabila hasil verifikasi Dinas Sosial menunjukkan masih ada warga yang layak menerima bantuan, Pemko Batam akan mengusulkan kembali sesuai kriteria nasional dalam DTSEN. Namun, jika sudah tidak memenuhi ketentuan, maka harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Prinsip utama bernegara ini adalah regulasi. Kalau regulasi itu sudah membuat klasifikasi kriteria tertentu, lalu kemudian kriteria itu sudah tidak masuk terhadap objek maupun person seseorang ataupun lokasi atau wilayah, ya kita harus melakukan penyesuaian. Tapi kalau APBD kita mampu, enggak masalah,” pungkasnya. (emr)
KARIMUN, ariranews.com– Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Serikat Pekerja Pimpinan Unit Kerja (PUK)…
AriraNews.com, Batam - Masalah legalitas lahan hingga keterbatasan infrastruktur dasar menjadi sorotan utama dalam kegiatan…
Ariranews.com, Natuna – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna akan menggelar Lomba Bertutur tingkat Sekolah…
KARIMUN, ariranews.com– Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, hadir langsung dalam acara penutupan Festival Olahraga…
AriraNews.com, Batam - Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di…
Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…