DPRD Kepri

Legalitas Lahan Belum Jelas, Pembangunan Infrastruktur Tertahan: Keluhan Warga RW 18 Kabil Mengemuka di Reses Taba Iskandar

AriraNews.com, Batam – Masalah legalitas lahan hingga keterbatasan infrastruktur dasar menjadi sorotan utama dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kepulauan Riau, H. Taba Iskandar, yang digelar di RW 18, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (2/5/2026) malam.

Ketua RW 18, Kelurahan Kabil, Feri Afrion, mengungkapkan bahwa sejumlah persoalan krusial masih dihadapi warga, khususnya di RT 04 yang merupakan kawasan relokasi masyarakat Tanjung Uma sejak 2016. Hingga kini, status lahan yang ditempati warga belum memiliki kejelasan hukum, sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan dan sulitnya akses terhadap program pemerintah.

“Di wilayah RT 04 sangat membutuhkan semenisasi jalan. Kami sudah pernah menyampaikan kepada Wali Kota, namun belum bisa direalisasikan karena terkendala status lahan,” ujar Feri.

Ketua RW 18, Kelurahan Kabil, Feri Afrion memberikan sambutan.

Contoh lainnya terkendala status lahan kondisi jalan utama menuju SMA Negeri 21 Batam yang masih berupa tanah merah sepanjang kurang lebih dua kilometer. Kondisi tersebut menyulitkan aktivitas warga, terutama saat musim hujan. Selain itu, upaya pembangunan infrastruktur juga kerap terhambat, meskipun sebelumnya telah diajukan melalui program pemberdayaan masyarakat.

Tak hanya RT 04, kebutuhan lain juga disampaikan warga dari beberapa RT di RW 18. Di antaranya permintaan penambahan fasilitas kursi untuk kegiatan masyarakat di RT 01 dan RT 02, peningkatan infrastruktur jalan di RT 03 yang juga menjadi akses menuju Puskesmas Kabil dan SD Negeri 11 Batam, serta kelanjutan pembangunan Masjid Siti Maryam yang saat ini telah menyelesaikan tahap pengecoran tiang dengan ukuran bangunan 20×24 meter.

Ketua LPM Kabil, Kasmo Ramli, menegaskan bahwa persoalan legalitas lahan di kawasan relokasi tersebut sudah berlangsung hampir satu dekade tanpa kepastian. Ia menyatakan siap mendampingi warga untuk memperjuangkan kejelasan status lahan.

“Warga sudah direlokasi hampir 10 tahun, tapi belum ada kejelasan legalitas. Padahal air dan listrik sudah tersedia, tinggal status lahannya saja,” ujarnya.

Kasmo juga menambahkan bahwa wilayah RW 18 secara umum sudah berkembang, namun masih terdapat kantong permukiman baru yang tertinggal dari sisi infrastruktur, terutama di RT 03 dan RT 04. Ia berharap ke depan pembangunan dapat lebih merata.

Sementara itu, Ketua RW 13, Muslih, turut menyoroti minimnya lampu penerangan jalan di jalur utama yang melintasi empat RW, yakni RW 13, 14, 15, dan 18. Ia juga mendorong adanya ruang komunikasi yang lebih intens antara pemerintah kota, provinsi, dan masyarakat untuk mempercepat pembangunan di Kabil.

Setiap reses kehadiran Taba selalu disambut antusias masyarakat.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Taba Iskandar menjelaskan bahwa sebagian persoalan infrastruktur lingkungan seperti jalan permukiman menjadi kewenangan pemerintah kota, sedangkan pemerintah provinsi dapat membantu melalui skema pokok pikiran (pokir) dewan.. Namun, demikian dia akan membantu warga mengawal aspirasi tersebut.

Ia menjelaskan, setiap anggota DPRD memiliki alokasi pokir dengan nilai maksimal sekitar Rp200 juta per kegiatan yang harus diusulkan melalui sistem perencanaan pemerintah daerah (SIPD). Untuk penganggaran tahun 2027, usulan sudah harus dimasukkan pada November 2026.
“Kalau tidak diinput dalam sistem, maka tidak bisa diproses. Ini seperti mengambil nomor antrean,” jelasnya.

Terkait penerangan jalan, Taba menyebut program bantuan biasanya berkisar tiga hingga empat unit lampu per usulan, sementara untuk jalan utama menjadi kewenangan pemerintah kota yang didukung dari pajak penerangan jalan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan dihimpun dan dilaporkan, baik ke tingkat provinsi, kota, maupun instansi vertikal terkait.

“Aspirasi ini dicatat dan dilaporkan melalui sidang Paripurna Hasil Reses dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” kata Taba.

Dalam kesempatan itu, Taba turut memberikan pemahaman kepada warga mengenai mekanisme kerja pemerintahan serta tugas dan fungsi anggota legislatif.

“Peran RT dan RW sangat penting dalam menyampaikan kebutuhan masyarakat. Aspirasi ini akan kami perjuangkan sesuai kewenangan yang ada,” pungkasnya.

Persoalan drainase induk, penerangan jalan, serta legalitas lahan di RT 04 yang telah berlangsung sejak 2016 pun menjadi catatan penting dalam reses tersebut dan diharapkan dapat segera menemukan solusi konkret. (emr)

Redaksi

Recent Posts

Dispusip Natuna Akan Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD, Dorong Literasi dan Lestarikan Cerita Rakyat

Ariranews.com, Natuna – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna akan menggelar Lomba Bertutur tingkat Sekolah…

2 jam ago

Tutup Sedaghe Regeres Series 3, Nurdin Basirun: Olahraga Siapkan Generasi Emas 2045

KARIMUN, ariranews.com– Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, hadir langsung dalam acara penutupan Festival Olahraga…

3 jam ago

Ini Jawaban BP Batam Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

AriraNews.com, Batam - Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di…

20 jam ago

Danlanud RSA Natuna Hadiri Apel Dansat TNI 2026, Presiden Tekankan Kedekatan dengan Rakyat

Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…

2 hari ago

Mardana Surya Karma Terpilih Aklamasi, Siap Selamatkan Takraw Karimun dari Kepunahan

KARIMUN – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Karimun resmi menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) tahun…

2 hari ago

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Komitmen Jaga Kampung Tua di RTRW Kepri

AriraNews.com, Batam - Komitmen menjaga keberadaan kampung tua menjadi salah satu poin utama dalam finalisasi…

2 hari ago