34 Kg Sirip Hiu Natuna Lolos Sertifikasi Karantina, Nilai Capai Rp37,8 Juta

Jenis-jenis sirip Ikan Hiu dari Natuna yang sudah memiliki Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2).

AriraNews.com, Natuna – Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) untuk 34,35 kilogram sirip ikan hiu asal Natuna yang akan dikirim ke Surabaya, Kamis (19/2/2026), setelah dipastikan sesuai regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan ketentuan internasional CITES. Nilai total komoditas tersebut mencapai Rp37,8 juta.

Sirip hiu yang dilalulintaskan terdiri atas 16,25 kilogram hiu kerbau (Carcharhinus leucas), 9,55 kilogram hiu pari lontar (Rhynchobatus australiae), 2,95 kilogram hiu pari kikir (Glaucostegus typus), 2,75 kilogram hiu kejen (Carcharhinus limbatus), 2,40 kilogram hiu tenggiri (Galeocerdo cuvier), serta 0,45 kilogram hiu kacang (Chaenogaleus macrostoma).

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum sertifikat diterbitkan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen.
Di antaranya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) serta Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri yang diterbitkan Loka Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pekanbaru.

BACA JUGA:  Jelang Hari Bakti TNI AU ke-79, Lanud Raden Sadjad Siapkan Pantai Piwang untuk Bakti Kesehatan Massal

“Pada prinsipnya, sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dokumen yang sah. Pada pengiriman kali ini, seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan. Karantina memastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,” ujar Hasim.

Setelah pemeriksaan administratif rampung, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan kesehatan media pembawa. Pemeriksaan dilakukan secara visual pada seluruh bagian untuk memastikan tidak terdapat Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

BACA JUGA:  72 Kantong Darah untuk Warga Natuna, Aksi Kemanusiaan Lanud Raden Sadjad Warnai Hari Bakti TNI AU

Menurut Hasim, langkah tersebut penting guna menjamin kualitas komoditas serta memastikan keamanan sebelum barang dikirim ke daerah tujuan.

“Melalui pemeriksaan fisik, petugas dapat mencocokkan antara permohonan tindakan karantina (PTK) dengan dokumen pendukung yang diserahkan. Pemeriksaan ini bertujuan menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum dikirim,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dengan status pemanfaatan yang berbeda-beda. Sebagian jenis dilindungi penuh, sebagian dibatasi, dan sebagian lainnya dapat dimanfaatkan sesuai rekomendasi otoritas KKP serta regulasi internasional CITES.

BACA JUGA:  Sinyal Flare Selamatkan Empat ABK Kapal Terbalik di Anambas, Basarnas Ingatkan Pentingnya Alat Keselamatan

“Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia,” pungkasnya. (Dod)