Bintan  

Satpol PP Kepri Maksimalkan Tupoksi Satlinmas

Avatar photo
Pembukaan kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diikuti anggota Satlinmas dari Kabupaten Bintan, di Awandari Resort, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (12/11/2024).

Pengaturan mengenai Satlinmas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

AriraNews.com, BINTAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kepri Hendri Kurniadi membuka Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diikuti anggota Satlinmas dari Kabupaten Bintan. Anggota Satlinmas itu mendapat pengetahuan dan peningkatan kemampuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepri, Basarnas Kepri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bintan dalam Bidang Penanggulangan Kebakaran.

BACA JUGA:   Siapkan Strategi Khusus, Partai Pendukung Rudi-Rafiq di Bintan Tancap Gas

Saat membuka acara di Awandari Resort, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (12/11), Hendri menyampaikan bahwa anggota Satlinmas perlu terus menambah dan meningkatkan kapasitas dan pengetahuan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam tupoksinya, selain menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, mereka juga mendapat memiliki tugas dan fungsi membantu dalam penanganan bencana.

Pembukaan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diikuti anggota Satlinmas dari Kabupaten Bintan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kepri Hendri Kurniadi membuka Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diikuti anggota Satlinmas dari Kabupaten Bintan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kepri Hendri Kurniadi membuka Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pengaturan mengenai Satlinmas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Permendagri ini menekankan pentingnya kolaborasi antara Satlinmas dan berbagai instansi keamanan serta peran aktif mereka dalam perlindungan masyarakat pada tingkat lokal, baik dalam situasi normal maupun darurat.

BACA JUGA:   Kesadaran Masyarakat Bintan Bangkit: Rudi-Rafiq Harus Jadi Gubernur Agar Kepri Maju

Di antaranya adalah tentang tugas dan fungsi Satlinmas. Satlinmas bertugas mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, membantu dalam penanganan bencana, serta melindungi masyarakat dari gangguan keamanan.

Karena itu, dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa anggota Satlinmas mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapsiagaan anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugas mereka.

BACA JUGA:   Grand Lagoi Hotel, Miliki Pemandangan Danau, Pantai dan Infinity Pool Tertinggi di Kawasan Logoi Bintan
Hardin Nafii dari BPBD Provinsi Kepri saat menyampaikan materi pelatihan.
Pengaturan mengenai Satlinmas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Masri Patera dari UPT Damkar Toapaya memberikan materi penggunaan APAR.
Roli Kuncoro dari Basarnas memberikan materi pertolongan pertama pada korban yang alami cedra tulang.

Anggota Satlinmas juga dilibatkan dalam kegiatan yang bertujuan melindungi masyarakat, seperti membantu evakuasi saat terjadi bencana alam, pengamanan acara-acara besar, dan penyuluhan masyarakat terkait pencegahan kriminalitas. Disebutkan juga bahwa Satlinmas bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah dalam mengelola ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Setelah dibuka Kasatpol PP Hendri, Roli Kuncoro dari Basarnas, Hardin Nafii dari BPBD Provinsi Kepri, dan Masri Patera dari UPT Damkar Toapaya, BPBD Bintan memberi materi. (***)