Ansar Ahmad.
Ariranews.com, Batam: Gubernur Kepri, Ansar Ahmad merevisi surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri. Hal tersebut karena
semakin meningkatnya pertumbuhan warga Kepri yang terpapar Covid-19.
Dalam SE terbaru, yang ditandatangani, Senin (17/5/2021) itu, Gubernur Kepri menambahkan satu poin penting dan sangat mendasar dan diletakkan di urutan pertama.
Yakni bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a dan b, diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut:
WAJIB Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam.
Artinya, saat ini perjalanan menyeberang kabupaten kota se-Kepri, masih diwajibkan menggunakan Swab PCR, atau Rapid Tes Antigen dan minimal Gnose dengan hasil negatif.(emr)
AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…
AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…