AriraNews.com, Batam – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sertifikat hak milik kepada masyarakat Rempang yang telah direlokasi ke Tanjung Banon, Selasa (18/3/2025).
Penyerahan berlangsung di Kantor BP Batam, usai Rapat Koordinasi Rencana Penetapan Kawasan Transmigrasi Batam, Rempang, Galang (Barelang). Dalam kesempatan tersebut, melalui Kementerian ATR/BPN, AHY menyerahkan 68 sertifikat hak milik kepada warga, bagian dari total 161 sertifikat yang telah diterbitkan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir pula Menteri Transmigrasi, Wakil Menteri ATR/BPN, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, dan jajaran Forkopimda.

AHY menekankan penting untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah direlokasi mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Tak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mendukung program pemerintah untuk membuka ekonomi baru di Kepulauan Riau.
“Kita berharap industri semakin maju di Kepri, membuka lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi,” katanya.
AHY menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen membangun kawasan transmigrasi yang terintegrasi di Kepulauan Riau, khususnya di Barelang.
“Kita tahu bahwa pengembangan wilayah seperti ini harus menghadirkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan masyarakat,” ujar AHY.
AHY juga menyoroti tantangan geografis Kepri yang memiliki 96 persen berupa perairan, sehingga pengembangan infrastruktur dan konektivitas menjadi faktor penting. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat terus mengawal program ini agar sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak.
“Ini adalah bukti bahwa pemerintah serius mengawal program ini. Butuh waktu, perencanaan, serta kerja sama yang baik antara pusat dan daerah,” tegasnya.
Selain infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan dan insentif bagi masyarakat yang terdampak relokasi dari program transmigrasi lokal. Menurut AHY, program ini membutuhkan proses yang tidak selalu mudah, tetapi pemerintah berkomitmen memberikan perhatian penuh agar masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil.
“Sebagian masyarakat sudah menyatakan siap dan sukarela untuk berpindah, serta mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ara)








