AriraNews.com, Natuna – Program rehabilitasi mangrove yang seharusnya menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Natuna justru berujung kasus hukum.
Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran melalui modus laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun anggaran 2021 yang kini ditangani Polres Natuna.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Mapolres Natuna, Jalan Air Mulung, Ranai, Selasa (17/2/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim, Kanit I Tipikor, dan Kasi Humas Polres Natuna.
Kapolres menegaskan, pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, terutama pada program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran, sekecil apa pun. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari kegiatan rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare di Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, yang dilaksanakan Kelompok Tani Mitra melalui program dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada tahun anggaran 2021.
Total anggaran kegiatan mencapai Rp994.560.000 yang bersumber dari APBN 2021 melalui BRGM, dengan rincian Rp446.320.000 untuk bahan dan Rp548.240.000 untuk HOK (Harian Orang Kerja).
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni I (36), seorang swasta yang bertugas sebagai koordinator lapangan, serta AR (39), seorang nelayan yang ditunjuk sebagai pendamping desa berdasarkan surat keputusan BRGM. Sementara ketua kelompok tani berinisial H diketahui telah meninggal dunia.
Kedua tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan anggaran tahap kedua. Nama anggota kelompok tani dan sejumlah toko diduga dipinjam untuk pembuatan kwitansi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai syarat pencairan dana, sementara anggaran yang diterima diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Natuna telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti guna memperkuat proses hukum yang berjalan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3, atau Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polres Natuna juga mengimbau seluruh pengelola dana publik agar menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran di masa mendatang. (Dod)








