Ariranews.com: Pemprov DKI Jakarta mendenda Habin Rizieq Rp50 juta karena telah melanggar protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pemberian denda itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada,” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dikutip dari laman detikcom, Senin (16/11/2020).

BACA JUGA:   Diskusi Interaktif Pelaksanaan Perizinan Berusaha, BP Batam Perkuat Kompetensi Staf di PTSP

Menurutnya, Wali Kota Jakarta Pusat juga telah mengirimkan surat kepada panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Isi surat tersebut berupa peringatan untuk menjaga protokol kesehatan selama kegiatan.

“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan, dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” kata Anies.

BACA JUGA:   Lantamal X Terus Gencar Laksanakan Vaksinasi, Ribuan Warga Jayapura Jalani Vaksinasi

Lebih lanjut, dia mengatakan apabila terjadi pelanggaran mengenai protokol kesehatan, pihaknya segera melakukan tindakan. Penegakan aturan itu diambil kurang dari waktu 24 jam.

“Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” ujar Anies.(emr)

BACA JUGA:   Polda Kepri Bagikan 500 Paket Sembako di Kecamatan Galang

sumber: detikcom
foto: internet/ilustrasi