Tudingan Tanpa Kejelasan Picu Ketegangan, Wartawan Natuna Bersatu Layangkan Somasi

Gabungan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna yang terdiri dari PWI, PJN, IWOI, dan SMSI resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna-Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna.

AriraNews.com, Natuna – Gabungan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna–Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna” atas dugaan penyerangan kehormatan profesi wartawan serta potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gabungan organisasi tersebut terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Jurnalis Natuna (PJN), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 itu disampaikan pada 16 Februari 2026. Tembusan surat telah diterima oleh admin grup WhatsApp, Sayed Mukhtarhadi (Abib Jong), serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Natuna, Iptu Richie Putra.

Dalam surat somasi disebutkan, pernyataan akun anonim tertanggal 14 Februari 2026 dinilai mengandung frasa yang menyerang kehormatan profesi wartawan, termasuk penyebutan “oknum wartawan abal-abal” serta tudingan bahwa wartawan merusak dan menghambat pembangunan.

BACA JUGA:   Teater Mendu, Warisan Budaya yang Hampir Punah, Tampil Memukau di Puncak Kenduri Budaya Pulau Tiga 2025

Gabungan organisasi wartawan menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 28 UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau merugikan pihak lain melalui media elektronik.



Dalam somasi tersebut, pihak yang bersangkutan diminta memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan permohonan maaf, serta membuktikan atau secara jelas menyebutkan pihak yang dimaksud sebagai “oknum”.

Apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan atau tidak disertai penjelasan yang jelas, pernyataan tersebut dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:   Februari Belajar Tatap Muka Direncanakan Dimulai, Protokol Kesehatan Dikontrol Ketat

Gabungan organisasi wartawan memberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk klarifikasi. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat itikad baik, organisasi wartawan menyatakan akan menyampaikan aduan resmi kepada aparat penegak hukum sebagai langkah awal penanganan perkara. Jika dalam proses tersebut ditemukan unsur pidana, maka langkah akan ditingkatkan menjadi laporan polisi sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa somasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kritik.

“Kami terbuka terhadap kritik. Namun, tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan profesi tidak dapat dibiarkan. Ini soal menjaga marwah pers,” ujarnya.

Ketua Persatuan Jurnalis Natuna (PJN), Roy Parlin Sianipar, menambahkan bahwa ruang digital harus dijaga sebagai ruang yang sehat dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:   Tingkatkan Kesadaran Bencana, SKK Migas dan KKKS Gelar Sosialisasi di Natuna

“Kebebasan berpendapat dilindungi, tetapi tidak boleh digunakan untuk mendeligitimasi profesi tanpa bukti,” katanya.

Sementara itu, Ketua IWOI Natuna, Baharullazi, menilai penggunaan akun anonim untuk menyerang profesi berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.

“Jika ini dibiarkan, maka ruang publik akan dipenuhi narasi yang tidak akuntabel,” tegasnya.

Ketua SMSI Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menambahkan bahwa langkah somasi merupakan upaya proporsional sebelum ditempuh jalur hukum.

“Kami memilih langkah hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Kami berharap ada klarifikasi dan penyelesaian yang baik,” ujarnya.

Gabungan organisasi wartawan menegaskan komitmen mereka untuk menjaga independensi pers dan profesionalisme jurnalistik di daerah, serta memastikan ruang publik tetap beretika dan berimbang. (Dod)