Merasa Jadi Korban Plintir di Persidangan, Ratusan Masyarakat Poros Karimun Demo ke Pengadilan Negeri dan BPN

Karimun, ariranews.com- Usai putusan Hakim, Ratusan masyarakat pemilik lahan Jalan Poros melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (15/9/2025) Pagi.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan setelah status penguasaan atas lahan mereka beralih kepada perusahaan PT Karimun Properti Sejahtera Propertindo (KSP).

Koordinator aksi unjuk rasa, Osmar P Hutajulu menjelaskan tujuan pihaknya melakukan aksi demo yang melibatkan ratusan warga pemilik lahan yang hingga saat ini mencapai lebih dari 400 KK tersebut.

“Kami tidak terima dengan hasil putusan pengadilan, putusan pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan, karena ada yang dipelintir dan ada yang tidak dimasukkan dalam salinan putusan, ada juga yang ditambah untuk meguntungkan pihak perusahaan,” ungkap Osmar


BACA JUGA:   Korban Ditusuk Pakai Pisau, Perampok di Town House Cipta Green Mansion Batam Ditangkap

Kata Osmar, dalam fakta persidangan, salah seorang saksi telah menyampaikan kesaksiannya yang menurutnya tidak dituangkan dalam salinan putusan.

“Salah satu saksi sudah menyatakan bahwa mereka cuma diminta tanda tangan untuk lahan di Tanjung Batu Kecik, bukan di Poros, dan tidak pernah menguasai tanah, dan tidak pernah juga menjual kepada PT KSP, tapi diplintir di salinan putusan, cuma pengakuan dipakai untuk menandatangani, dihilangkan masalah tidak pernah menguasai tanah,” ujar Osmar

Osmar mengatakan bahwa pihaknya tidak terima karena Hakim menambahkan kalimat yang tidak ada di fakta persidangan.

“Hakim yang mengambil keputusan ini kami rasa tidak netral, karena fakta-fakta persidangan tidak dituangkan dalam salinan putusan, bahkan yang lebih menyakitkan, ditambahkan kalimat yang tidak ada di fakta persidangan,” jelas Osmar

BACA JUGA:   PWI Karimun Salurkan Sembako di Puncak HPN 2023

Menurut Osmar, dengan kejanggalan yang pihaknya terima, membuat mereka harus digusur dari tempat tinggal mereka saat ini.

“Ada saksi yang mengatakan bahwa ada pinjam nama dari 10 orang, sementara secara fisik surat pinjam nama itu tidak pernah ada, dan fakta dipersidangan pun, jadi seolah-olah yang 10 orang ini mendasarkan sertifikat PT KSP pinjam nama, itulah keberatan kami kepada Bapak Hakim, karena kasihan saudara-saudara kita yang susah, kami ini bukan penghuni liar,” ujar Osmar

Usai melakukan orasi, para perwakilan aksi yang ditunjuk diminta Kapolres untuk masuk ke dalam kantor Pengadilan Negeri untuk bertemu langsung dengan pihak pengadilan negeri Karimun, namun para perwakilan hanya dipertemukan dengan dua orang Hakim yang menjadi juru bicara dalam permasalahan tersebut.

BACA JUGA:   Polsek Bengkong Amankan Tiga Orang Penadah Sepeda Motor Curian

“Tuntutan Bapak dan Ibu semua akan kami sampaikan ke Ketua Pengadilan Negeri, jika memang karena hasil putusan, Bapak dan Ibu kami persilahkan melakukan banding,” ungkap Hakim bernama Andreas Napitupulu yang menjadi salah satu juru bicara dalam pertemuan tersebut.

Menurut pantauan, usai ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, para aksi demo langsung berjalan menuju kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun untuk mempertanyakan penerbitan sertifikat yang menurut mereka cacat hukum.

*Ayat