banner 728x90

Gaji Pokok PNS Alami Kenaikan, Segini Besarannya

Ariranews.com, Jakarta: Gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan melalui perombakan komponen gaji yang saat ini tengah dibahas di K/L terkait. Sebab, dalam penyusunan aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.

Keduanya adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sehingga dipastikan gaji pokok akan naik atau bertambah dari penghitungan saat ini.

“Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (15/2/2021).

Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

BACA JUGA:   Bongkar Pabrik Sabu di Batam, Anggota DPR RI Dorong Kapolri Berikan Reward Pada Petugas BNNP Kepri

Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Nilai jabatan yang di maksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasil kan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019. Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

BACA JUGA:   Warga Pulau Terluar di Batam Terima Sertifikat Lahan

BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara. Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.

Dengan perombakan aturan ini, Paryono memastikan bahwa besaran gaji pokok PNS akan menjadi lebih tinggi dari saat ini.

Sebagai ilustrasi, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji PNS pun berbeda-beda yang diseusaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja.

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

BACA JUGA:   Dua Tahanan Polsek Batuaji yang Kabur Kembali Ditangkap

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.(emr)

sumber: CNBC Indonesia
foto: ilustrasi/jawapos