Bendahara PWI Kepri, Ady Indra Pawennari Dilantik Jadi Pengurus Kadin Indonesia 2024 – 2029

Avatar photo
Ady Indra Pawennari (kanan) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie.

AriraNews.com, JAKARTA – Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ady Indra Pawennari dikukuhkan menjadi pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Masa Bakti 2024 – 2029.

Acara pengukuhan yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (14/3/2025) pagi itu, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie.

Ady Indra Pawennari yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepri, membenarkan dirinya ikut dikukuhkan sebagai pengurus Kadin Indonesia.

BACA JUGA:   DK PWI Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik
Ady Indra Pawennari usai dikukuhkan sebagai pengurus Kadin Pusat.

“Saya dikukuhkan sebagai pengurus Kadin Indonesia bersamaan dengan pengurus lainnya yang berjumlah sekitar 2.800 orang. Saya diberi tugas sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Industri Kreatif dan Start Up Korwil Kalimantan,” jelas Ady owner PT. Multi Mineral Indonesia.

Selain Ady, terdapat dua nama lainnya yang berasal dari Provinsi Kepri ikut dikukuhkan sebagai pengurus Kadin Indonesia, yakni Jhon Kennedy Aritonang dan Akhmad Maruf Maulana.

BACA JUGA:   Kapolri Risau Banyaknya Anggota yang Bercerai, Bawa Dampak Buruk Pada Kinerja

Sejumlah pengusaha top tanah air, seperti Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, Hashim Djojohadikusumo dan Chairul Tanjung juga dikukuhkan sebagai dewan penasehat dan dewan usaha Kadin Indonesia.

“Pada hari ini Jumat 14 Maret 2025, saya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia akan mengukuhkan pengurus Masa Bakti 2024 – 2029. Apakah saudara – saudari bersedia?” tanya Anindya saat membacakan naskah pengukuhan.

BACA JUGA:   KONI Kepri Tinjau Persiapan Atlet Pra PON dan Porwil

Anindya berharap, seluruh pengurus yang sudah dikukuhkan bekerja bersama-sama, tepadu dan kolektif mengembangkan kemampuan dunia usaha nasional sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987.

“Kepada seluruh pengurus yang sudah dikukuhkan, jalankan tugas yang diamanahkan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai pengusaha pejuang dan pengusaha pembangunan,” ujarnya. (ara/*)