Diprotes Nelayan, Komisi I DPRD Batam Sidak Aktivitas Pematangan Lahan di Tanjungpiayu

Avatar photo
Mendapatkan laporan dari masyarakat Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Cut and Fill di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Rabu (12/11/2025) siang. Pematangan lahan yang sedang berlangsung merusak kawasan bakau, mencemari laut, merusak ekosistem, dan mengancam mata pencaharian para nelayan setempat.

AriraNews.com, Batam – Mendapatkan laporan dari masyarakat Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Cut and Fill di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Rabu (12/11/2025) siang.

Pematangan lahan yang sedang berlangsung merusak kawasan bakau, mencemari laut, merusak ekosistem, dan mengancam mata pencaharian para nelayan setempat.

“Kalau laut sudah tercemar lumpur, mana ada ikan. Beberapa hari ini kami tidak bisa melaut. Tempat kami mencari udang pun sudah ditutup,” ujar Ahad, Ketua RT04 Kampung Tengah, dengan nada kecewa.

Masyarakat Kampung Setengah, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, yang dirugikan dengan adanya proyek pematangan lahan di wilayah tersebut.

Ahad mengaku tak pernah dilibatkan dalam kesepakatan awal pembangunan proyek tersebut. Meski pihak perusahaan sempat memberikan sagu hati sebesar Rp6 juta, ia menolak menerima. “Saya tak ambil apa pun. Kami hanya ingin laut kami bersih dan mata pencaharian kami kembali,” katanya.

BACA JUGA:  Amsakar Serahkan Santunan Pada Ahli Waris RT dan RW

Suasana sidak memanas ketika anggota DPRD Batam, Mustofa, menghadapi pengawas proyek yang dianggap tak kooperatif. “Kami ini turun secara resmi! Kalau pekerjaan ini sesuai aturan, kenapa takut? Jangan halangi kami masuk,” tegas Mustofa di tengah lokasi proyek.

Anggota Komisi I lainnya, Tumbur Hutasoit, sempat menengahi agar suasana tetap kondusif. “Lae, ini DPRD, instansi resmi. Jawab saja yang ditanya. Kita di sini ingin tahu duduk perkaranya,” ujarnya menenangkan.

BACA JUGA:  Batam Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD

Namun, ketegangan kembali mencuat setelah pengawas proyek tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen perizinan yang sah. Ia hanya menyebut proyek dilakukan oleh PT Ginoski, tapi beralasan bahwa dokumen perizinan “masih dipersiapkan”.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Tedi Nuh, yang turut hadir, mengaku belum bisa memastikan legalitas proyek tersebut. “Kami harus tahu dulu nama lengkap perusahaannya di sistem OSS. Kalau tidak lengkap, kami tidak bisa cek izin. Tapi kalau memang tak ada izin, maka seluruh kegiatan wajib dihentikan,” ujarnya tegas.

Selain PTSP, turut hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Camat Seibeduk, dan Lurah setempat. Namun hingga sidak berakhir, tidak ditemukan selembar surat izin pun di lapangan.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Musnahkan 1.931 Vape Mengandung Narkoba

Mustofa menegaskan, DPRD bukan anti-investasi, tetapi akan berdiri di sisi masyarakat jika investasi tersebut merusak lingkungan dan melanggar hukum. “Batam butuh investasi, tapi bukan investasi yang bikin nelayan menangis. Kalau izin belum lengkap, hentikan dulu. Penuhi dulu hak warga tempatan,” katanya.

Sidak ini menjadi peringatan keras agar setiap kegiatan pembangunan di Batam tetap berlandaskan aturan, menghormati hak masyarakat lokal, dan menjaga keseimbangan lingkungan pesisir yang menjadi tumpuan hidup banyak warga. (ara)