AriraNews.com, Tanjungpinang – Rumah singgah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta diresmikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Minggu (14/5/2023).
Setelah diresmikan, rumah singgah dengan kapasitas 32 tempat tidur itu akan melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta.
Selain rumah singgah di Jakarta, rumah singgah yang berada di Batam juga akan segera diresmikan sebagai rujukan berobat ke Batam.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang harus diikuti.
“SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk yang membutuhkan, jadi harus diperhatikan,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat (12/5).
Masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di rumah singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dengan melampirkan: foto copy KTP Pasien/ Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau; Foto copy KTP pendamping; Foto copy Kartu Keluarga (KK); dan Foto copy Surat Rujukan dari rumah sakit perujuk.
Bagi masyarakat yang berdomisili di luar Kepri, harus menyerahkan surat keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.
Adapun bagi masyarakat dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan surat keterangan berobat dari rumah sakit tujuan.
Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah. Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orang tua.
Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.
Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulans dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di rumah sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di rumah singgah.
Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu, dilakukan registrasi ulang/pendaftaran ulang.
“Penghuni harus mematuhi tata tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama,” kata Gubernur Ansar.
Keluarga pendamping bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab Rumah Singgah.
Seluruh penghuni juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab Rumah Singgah.
Berikut adalah kontak person untuk Rumah Singgah yang dapat dihubungi masyarakat; Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung (Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.(***)








