Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko.
AriraNews.com, Natuna – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk 208 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) angkatan tahun 2024 di Kabupaten Natuna tidak dapat dianggarkan dalam APBDP 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko, memberikan penjelasan terkait kendala yang menyebabkan tidak dimasukkannya TPP tersebut dalam anggaran tahun depan.
Boy menyatakan bahwa keterlambatan ini terjadi karena tahapan penganggaran telah melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi. “Proses penganggaran sudah selesai pada 18 Agustus 2023, sementara pengumuman kelulusan P3K baru keluar pada Desember 2023. Jadi, tidak memungkinkan untuk mengakomodasi TPP P3K di APBDP 2024,” jelas Boy pada Jumat (11/10), di ruang kerjanya di Bukit Arai.
Lebih lanjut, Boy menjelaskan bahwa pengalokasian TPP diatur oleh beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 58 PP 12/2019 menyebutkan bahwa pemberian TPP harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan membutuhkan persetujuan DPRD.
“Setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan untuk TPP, harus melalui persetujuan DPRD. Prosesnya dibahas dalam KUA dan PPAS yang selesai paling lambat Agustus,” tambahnya.
Menurut Boy, peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Nomor 15 Tahun 2023, mempertegas bahwa pengalokasian TPP harus dilakukan melalui pembahasan KUA dan PPAS yang disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Karena itu, dengan waktu pengumuman kelulusan P3K yang jatuh setelah pengesahan APBD, alokasi TPP tidak bisa dimasukkan dalam anggaran perubahan (APBDP).
Boy juga menekankan bahwa pengajuan TPP harus dilakukan untuk satu tahun penuh dan hanya dapat diakomodasi dalam APBD murni, bukan dalam APBD perubahan (APBDP). “Kami tidak bisa hanya mengajukan TPP untuk sebagian waktu tahun ini. Harus melalui APBD murni,” tegasnya.
Dalam rangka menjaga kelancaran pengelolaan keuangan daerah, Boy menyebutkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada risiko penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat akibat kelalaian dalam proses penganggaran.
“Kami sangat berhati-hati karena adanya risiko pemotongan DTU jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran,” tutup Boy.
Sekda Natuna berharap agar masyarakat dan para pegawai, terutama P3K, dapat memahami kendala yang terjadi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan ASN, termasuk P3K, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Natuna akan selalu bekerja sesuai aturan demi kesejahteraan ASN dan keberlanjutan pembangunan di daerah,” pungkasnya.(dod)
AriraNews.com, Batam - Semangat memberdayakan pelaku usaha hingga ke wilayah pesisir terus dilakukan Pemerintah Kota…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali melanjutkan pergeseran warga terdampak rencana pengembangan Kawasan…
Ariranews.com, Natuna – Meteorologi di Pangkalan TNI AU Lanud Raden Sadjad menjadi unsur penting dalam…
Ariranews.com, Natuna – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Natuna menyoroti pelaksanaan perjalanan dinas Panitia Khusus…
Ariranews.com, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad mengapresiasi peran driver online sebagai…