DPRD Batam Dorong Solusi Sengketa Lahan Kampung Damai dengan PT Dwipuri Batamtama

Avatar photo
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas menerima warga Kampung Damai, RT 005 RW 007, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Selasa (10/6/2025) siang, yang datang menuntut kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan oleh PT Dwipuri Batamtama.

AriraNews.com, BATAM – Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas menerima warga Kampung Damai, RT 005 RW 007, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Selasa (10/6/2025) siang, yang datang menuntut kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan oleh PT Dwipuri Batamtama. Rencananya perusahaan tersebut akan membangun perumahan di lahan yang telah mereka tempati.

BACA JUGA:  Legalitas Lahan Belum Jelas, Pembangunan Infrastruktur Tertahan: Keluhan Warga RW 18 Kabil Mengemuka di Reses Taba Iskandar

Ketua RT 005 Kampung Damai, Taman Manurung, menegaskan bahwa perusahaan harus membayar ganti rugi sesuai kesepakatan awal, yaitu Rp35 juta per bidang lahan. Ia menyampaikan keresahan warga yang semakin memuncak akibat adanya tekanan di lapangan.

“Warga resah karena diintimidasi oleh oknum preman dan aparat. Kami menolak adanya penggusuran sebelum ganti rugi dibayarkan,” tegas Taman.

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan manajemen PT Dwipuri Batamtama. Dalam pertemuan itu, perusahaan hanya mengajukan ganti rugi sebesar Rp18 juta per bidang, sesuai dengan perhitungan internal mereka.

“DPRD mendorong kedua pihak untuk menemukan titik temu agar konflik ini tidak berkepanjangan,” kata Anwar.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Studi Banding ke RS dr. Soepraoen Malang

Sebagai informasi, PT Dwipuri Batamtama berencana membangun kawasan perumahan di lokasi tersebut. Perusahaan diketahui telah mengantongi izin Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam sejak tahun 2006. (dds)