AlurNews.com, Batam – Upah Minimum Kota (UMK) Batam masih terus dibahas Dewan Pengupahan Kota Batam. Namun, usulan besaran UMK antara pekerja dan pengusaha berbeda jauh.
Dalam pembahasan terkait upah minimum Kota Batam, pada Senin (9/12/2024) lalu di Kantor Disnaker Kota Batam, Sekupang,
ada usulan angka UMK dari berbagai pihak. Mulai dari pekerja, pemerintah, pengusaha dan akademisi.
Pertama dari usulan unsur pekerja ada dua rekomendasi. Pertama, Rekomendasi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Dasar Hukum dan Materi Pembahasan:
Penetapan UMK dan UMSK Batam Tahun 2025 mengacu pada Putusan MK RI No.168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker RI No.16 Tahun 2024. UMK Batam 2025 diusulkan sebesar Rp 6.432.461 atau naik 37,29% dari UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.685.050.
Formula penghitungan, UMK 2025 = UMK 2024 + 37,29%= Rp 4.685.050 + Rp 1.747.411 = Rp 6.432.461
Kedua, Rekomendasi dari Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI. Mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5% dengan tambahan kekurangan bayar sebesar Rp 114.409, sehingga total UMK Batam 2025 menjadi Rp 5.103.987.
Adapun formula penghitungan UMK(t+1) = UMK(t) + (6,5% x UMK(t)) + 114.409
= Rp 4.685.050 + Rp 304.528 + Rp 114.409 = Rp 5.103.987
Kedua usulan dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan maksimal sesuai Permenaker No.16 Tahun 2024 yaitu sebesar 6,5%, dengan total UMK 2025 sebesar Rp 4.989.578,25. Formula penghitungan: UMK 2025 = Rp 4.685.050 + (6,5% x Rp 4.685.050) = Rp 4.685.050 + Rp 304.528,25 = Rp 4.989.578,25
Ketiga, usulan dari unsur pemerintah yang sepakat dengan kenaikan 6,5%, dengan pembulatan UMK Batam 2025 menjadi Rp 4.989.600. Keempat dari usulan dari Pakar/Akademisi, yang mengatakan bahwa Kenaikan sesuai Permenaker No.16 Tahun 2024 sebesar 6,5%, dengan hasil akhir Rp4.989.600 setelah pembulatan.
Kenaikan UMK Batam tahun 2025 dari UMK Batam 2024 adalah Rp 304,550.
“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Batam akan menjadi bahan pertimbangan bagi Wali Kota Batam dalam menetapkan usulan kepada Gubernur Kepulauan Riau,” ujar Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti.
“Tadi sudah kami bahas dan kami dengarkan usulan dari masing-masing unsur. Sah-sah saja mereka mengusulkan, kan ada dasarnya,” ujarnya.(ara)