Merasa Terganggu Aktifitas Bangunkan Sahur, Pria di Batam Bawa Parang ke Dalam Masjid

Avatar photo
Pria yang membawa parang masuk ke dalam masjid (baju coklat celana pendek) terekam oleh warga. Foto/screenshot.

AriraNews.com, BATAM – Seorang pria berinisial NZ di Batam diamankan warga karena membawa senjata tajam ke dalam Masjid Al-Mu’minin, Kampung Tengah, RT 02/RW 02, Kelurahan Tanjunguma, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 03.30. Di dalam masjid NZ juga berkata-kata kasar pada jamaah yang ada di dalam masjid. Dia mengaku terganggu oleh aktifitas jamaah yang membangunkan warga untuk melaksanakan sahur.

BACA JUGA:  Rutan Batam Sita Sejumlah Benda Terlarang Saat Razia Kamar Warga Binaan

Aksi NZ tersebut sempat direkam warga dan beredar di tengah-tengah masyarakat. Dikutip dari kabarbatam.com, dalam video berdurasi 1.55 menit tersebut, pria berinisal NZ dengan ciri-ciri mengenakan sebo hitam, topi hitam serta celana jins pendek, tampak masuk ke dalam masjid sembari mengacungkan parang panjang dan berkata kasar kepada para jamaah.

Mendengar hal itu, beberapa jamaah langsung menghampiri NZ dan terjadi adu mulut. Aksi dorong antara NZ serta para jamaah masjid pun tak terelakkan. Tak hanya itu, para jamaah juga berusaha keras merebut sebilah parang panjang dari genggaman NZ. Meski sempat mempertahankan parangnya, warga berhasil merebut paksa dan terjadi perdebatan hingga ke luar masjid.

BACA JUGA:  Forkopimda Paser Pelajari Tata Kelola Investasi Batam

Sementara itu, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan bahwa pelaku berinisial NZ merupakan warga sekitar masjid. Ia merasa terganggu saat para jamaah membangunkan warga untuk sahur.

“Kemarin subuh langsung diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Lubukbaja. NZ merasa terganggu istirahatnya saat remaja masjid membangunkan warga untuk sahur,” ujar Budi Hartono saat dikonfirmasi awak media Minggu, (10/4/2022) malam.(Atk/emr)

BACA JUGA:  BP Batam Pulihkan Bekas Tambang Pasir Ilegal, Perusak Lingkungan Akan Diberi Sanksi Tegas