banner 728x90

Rudi Serahkan SK untuk 105 PPPK

Ariranews.com, Batam: Wali Kota Batam, Muhammad Rudi didampingi Sekda Batam, Jefridin Hamid menyerahkan secara simbolis SK kepada 105 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di Aula Engku Hamidah Kantor Walikota Batam, Kamis, (11/2/2021) pagi.

Dalam laporan yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hasnah, dari jumlah PPPK tersebut didominasi oleh tenaga guru yakni sebanyak 101 orang sedangkan empat orang lainnya merupakan penyuluh pertanian.

BACA JUGA:   Berbuka Puasa di HARRIS Resort Barelang Batam Banyak Gratisnya, Cek Promonya Disini

Rudi menyampaikan ucapan selamat sekaligus meminta kepada para PPPK agar dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Semua elemen punya kewajiban yang sama dalam pembangunan, apalagi kita sebagai aparatur. Mari curahkan kemampuan untuk bangun kota ini,” ajak Rudi.

Perihal tersebut, ia berharap direnungkan kemudian dijalankan. Setelah kemampuan masing-masing dioptimalkan, selanjutnya menurut Rudi harus diintergrasikan dalam bentuk kekompakan.

BACA JUGA:   Ditpam BP Batam Lakukan Pemupukan Pohon Jati Emas

“Kenapa saya perlu sampaikan ini, bangun kota bangun negara tidak mudah kalau semua elemen tidak kompak. Kita harus satu hati membangun negeri ini. Kalau kami saja yang bangun tak akan berhasil,” imbuhnya.

Kepada guru, Rudi mengingatkan bahwa tenaga pendidik merupakan penentu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang kini dididik merupakan penerus pembangunan di kemudian hari.

BACA JUGA:   Bawaslu Wanti-wanti ASN dan Aparat Netral dalam Pilkada Kepri 2024

“Guru adalah contoh, buatlah yang terbaik,” harap dia.

Begitu juga kepada penyuluh, Rudi berharap dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Rudi menyampaikan menjadi aparatur bukan hanya datang dan pulang sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan, namun juga ikut aktif dalam pembangunan.

“Saya juga pesankan, jangan merasa tinggi. Teruslah berkembang, tambah ilmu sesuai bidang masing-masing,” ujar dia.(emr/*)