Natuna  

Rugikan Negara Rp 400 Juta, Mantan Dirut Perusda Natuna Jadi Tersangka

Avatar photo
Didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen, Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Surayadi Sembiring, menunjukkan foto tersangka yang sudah berada di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

AriraNews.com, Natuna –  Diduga merugikan Negara sebesar Rp419.318.511,00 mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda ) Kabupaten Natuna, RL (58) yang menjabat periode Juni 2018-September 2020 ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

Pada, Selasa (07/11/2023), penyidik Kejari Natuna melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna Tahun 2018-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Surayadi Sembiring dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:  Keluarga Menanti Kabar, Tim SAR Temukan Petunjuk Milik Nelayan Hilang di Perairan Subi

Kepada sejumlah awak media, Suryadi Sembiring mengatakan tersangka berinisial RL (58), merupakan mantan Direktur Utama Perusda Natuna periode Juni 2018-September 2020. RL ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2023 lalu dengan didukung sejumlah barang bukti di antaranya dokumen sejumlah 151 eksemplar terkait dugaan tindak pidana korupsi serta melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi.

“Penyerahan tahap 2, kita segera limpahkan perkara ke PN Tanjungpinang, saat ini tersangka sudah berada di Rutan Tanjungpinang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Natuna Siagakan Personel Amankan Pawai Ta'aruf 1 Muharram 1448 H

Suryadi jga menambahkan, RL ditangkap karena diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Natuna, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp419.318.511,00.

Akibat perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Natuna Kawal Pawai 1 Muharram 1448 H, Ratusan Pelajar Madrasah Ikuti Kirab Religi di Ranai

“Diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” lugasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Natuna, Maiman Limbong mengatakan, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Kabupaten Natuna tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Saat ini yang menjadi tersangka baru RL namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah pengembangan kasus ini di PN Tanjungpinang,” ujarnya.(dod)