AriraNews.com, BATAM – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuat kebijakan baru terkait perlindungan kesehatan bagi jemaah haji. Seluruh Jemaah Calon Haji (JCH) diwajibkan memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aktif.
Mulai tahun 2025, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif yaitu, BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan Wilayah II memastikan seluruh 11.826 calon haji Embarkasi Batam memiliki status aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Seluruh jamaah haji dan petugas harus memastikan kartu JKN-nya aktif. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan tidak ada yang berangkat dalam status kepesertaan tidak aktif,” ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II Oktovianus Ramba saat berada di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu.
Ia mengingatkan bahwa tidak ada lagi anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk pembiayaan kesehatan jemaah haji. Maka dari itu, semua layanan kesehatan mengandalkan skema JKN, sehingga jika kepesertaan tidak aktif, proses pelayanan dapat terkendala.
“Kalau mereka tidak aktif akan sulit ketika terjadi kebutuhan layanan kesehatan. Secara nasional tidak ada anggaran khusus untuk kesehatan dan karena itu peserta wajib aktifkan JKN,” katanya menjelaskan.
BPJS Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan Balai Karantina Kesehatan Kepri untuk menjamin kelancaran layanan kesehatan jemaah. Termasuk pelayanan di asrama haji, proses pemeriksaan kesehatan hingga rujukan ke rumah sakit jika dibutuhkan.
“Selama jemaah masih di Indonesia, baik sebelum berangkat maupun setelah pulang, mereka tetap bisa menggunakan layanan JKN. Jadi penting sekali untuk memastikan kepesertaan aktif sejak dari rumah,” tambahnya.
Oktovianus menekankan, Embarkasi Batam memiliki peran strategis sebagai titik awal keberangkatan ribuan calon haji dari wilayah barat Indonesia, maka kesiapan administrasi dan layanan kesehatan menjadi prioritas bersama.
Pantauan di Asrama Haji Batam, Jalan Engku Putri, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyediakan stand khusus untuk petugas BPJS Kesehatan. Berada di lobby Asrama Haji Lantai I.
Humas Kemenag Kepri, Husman mengatakan petugas BPJS akan melayani JCH yang belum memiliki BPJS Kesehatan ataupun yang masih terkendala. BPJS ini juga bisa menjadi asuransi.
“Nah BPJS ini penting sebagai jaminan kesehatan. Misalnya dari wilayah lain, selama masih di Indonesia bisa berobat dimana saja menggunakan BPJS. Kalau Tanah Suci kalau mereka sakit bisa langsung dilayani,” katanya.
Sebelumnya Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi jemaah haji. Mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
“Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Muhammad Zain, dalam keterangan persnya, Rabu (12/02/2025).
Nantinya, BPJS akan memberikan perlindungan kesehatan baik sebelum maupun sesudah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” kata Muhammad Zain.
“Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,” sambungnya.
Kemenag berharap seluruh jemaah haji dapat memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.
“Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insyaallah,”tukas Muhammad Zain.
Ketentuan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. (ara)