Natuna

Dorong PAD, Pajak Alat Berat di Natuna Ditetapkan 0,2 Persen dari Nilai Jual

AriraNews.com, Natuna – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna mulai memberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) terhadap perusahaan maupun perorangan yang memiliki alat berat di wilayah Natuna.

Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari, menjelaskan pemungutan pajak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan adanya aturan tersebut, kami mulai mendata alat berat yang ada di Natuna dan meminta agar pemiliknya segera melaksanakan kewajiban membayar pajak,” ujar Alpiuzzamari, Rabu (8/10/2025).

Hingga kini, Samsat Natuna telah mendata sekitar 11 perusahaan pemilik alat berat. Dari jumlah itu, sembilan perusahaan dan satu perorangan sudah menyerahkan data alat berat, sementara sisanya masih menunggu karena dokumen spesifikasi berada di luar daerah, seperti Batam dan Tanjungpinang.

Alpiuzzamari menjelaskan, besaran pajak alat berat relatif kecil, yakni hanya 0,2 persen dari nilai jual. Penetapan pajak dilakukan setelah tim Samsat melakukan pendataan langsung ke perusahaan, dengan memeriksa dokumen pembelian alat berat. Setelah data lengkap, alat berat akan diklasifikasikan dan ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)-nya, kemudian diberikan stiker bukti pelunasan setelah pajak dibayar.

“Sejauh ini baru dua wajib pajak yang sudah melunasi, yakni PT Natuna Jaya dan satu pemilik pribadi bernama Anto,” katanya.

Menurutnya, meski belum ada target khusus penerimaan pajak dari sektor ini, pihaknya berharap seluruh perusahaan segera memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Kami harap seluruh perusahaan yang sudah didata bisa segera membayar pajaknya tahun ini. Pajak ini dari kita untuk kita. Jangan tunggu surat teguran, karena akan ada sanksi bagi yang lalai,” tegas Alpiuzzamari.

Lebih jauh, ia menilai masih ada tantangan dalam penerapan pajak alat berat, terutama karena sebagian pemilik belum memahami aturan ini. Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah daerah maupun provinsi menjadikan bukti pembayaran PAB sebagai syarat wajib dalam mengikuti lelang proyek pemerintah.

“Kalau ini bisa diterapkan secara tegas, tentu akan menumbuhkan kesadaran pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Alpiuzzamari mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan daerah.

“Pajak ini dari kita untuk kita. Mari bersama-sama taat pajak agar Kabupaten Natuna semakin maju,” pungkasnya. (dod)

Dodi

Recent Posts

PT Pelayanan Energi Batam bersama PLN Nusa Daya Perkuat Keandalan Kelistrikan Karimun

AriraNews.com, Batam – PT Pelayanan Energi Batam (PEB) resmi menandatangani kerja sama dengan PLN Nusa…

9 jam ago

PGN Hadirkan Program TAMASYA untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak di Batam

AriraNews.com, Batam – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui Offtake Stasiun Panaran kembali menunjukkan…

9 jam ago

Budaya Jadi Perekat Persatuan, Forkopimda Natuna Turun Langsung Dukung Pelestarian Tradisi Grebek Gunungan

Ariranews.com, Natuna – Tradisi budaya kembali membuktikan perannya sebagai perekat persatuan masyarakat di Kabupaten Natuna.…

16 jam ago

ASR Festival 2026 Tarik Lebih dari 7.000 Pengunjung, Ascott Indonesia Perkuat Komitmen Beyond the Stay

AriraNews.com, JAKARTA — Ascott Indonesia kembali mencatatkan kesuksesan melalui penyelenggaraan ASR Festival 2026 yang berlangsung…

1 hari ago

Keluarga Besar Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Gelar Kemilau Muharram Sambut Tahun Baru Hijriah

AriraNews.com, BATAM - Suasana semarak dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan Kemilau Muharram 1448 H/2026 yang…

1 hari ago

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Apel Penyerahan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan…

2 hari ago