Peras Dealer Mobil, Kadishub Batam Rustam Efendi Ditahan

Avatar photo

Ariranews.com, Batam: Dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berwarna merah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam digiring oleh petugas kejaksaan menuju mobil yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Barelang, Kamis (8/4/2021) siang.

Kejari Batam menetapkan Rustam Efendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dishub Kota Batam. Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan anak buah Rustam, Kasi Pengujian Kendaraan inisial H sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Warga Batam Diajak Aktifkan BPJS Kesehatan Gratis, Daftar Bisa di Puskesmas

“Iya hari ini kita amankan Kadishub Batam Rustam Efendi,” kata Plt Kasi Intel Kejari Batam, Hendar.

Kata Hendar, saat ini Rustam Efendi ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutam) dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Kata dia, Rustam Efendi melakukan tindak pidana ini bersama dengan anak buahnya H yang sudah ditahan sebelumnya.

BACA JUGA:  HARRIS Barelang Batam Hadirkan Yoga Tepi Laut, Beach Games untuk Liburan Keluarga Menyenangkan Selama Juni 2026

“H sudah kita tahan, tersangka H mengklarifikasi tindak pidana korupsi ini bersama dengan Rustam Efendi. Mereka melakukan perbuatan korupsi yang terkait perbuatan pemerasan,” ucapnya.

Kata Hendar, perbuatan Rustam bersama dengan H, dinilainya telah mengganggu iklim investasi di Batam yang saat ini tengah terpuruk ekonomi saat pandemi Covid-19.

Menurutnya, pungutan liar (pungli) yang dilakukan kedua tersangka ini untuk menerbitkan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), di mana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam.(emr)

BACA JUGA:  Investasi 2025 Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi Batam