Karimun, ariranews.com- Kasus dugaan “makelar kasus” kembali mencuat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun berinisial FE alias GO dilaporkan ke Polres Karimun. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah terkait perkara narkoba yang menjerat seorang narapidana bernama NU alias JO.
Laporan Resmi Sejak Awal November 2025
Kuasa hukum korban, Ronald Reagen Barimbing, menyebut laporan terhadap FE telah terdaftar di Polres Karimun sejak 1 November 2025. Kasus ini berawal pada Mei 2025, saat NU masih menjalani proses hukum di Rutan Karimun atas perkara penyelundupan narkotika.
“Klien kami sedang menjalani masa penahanan di Rutan Karimun. Saat itu, FE menawarkan bantuan untuk mengurus perkara agar mendapat keringanan hukuman,” ungkap Ronald kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
FE disebut mengaku bisa membantu dengan bantuan seorang rekannya di luar Rutan, berinisial EP, yang diklaim memiliki koneksi kuat dengan aparat penegak hukum.
Janji Vonis 9 Tahun dengan Koneksi “Orang Dalam”
Menurut Ronald, FE dan EP mengaku memiliki kedekatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Keduanya menjanjikan kepada NU bahwa hukuman dapat diringankan menjadi 9 tahun penjara melalui jalur “khusus”.
“Oknum FE meyakinkan bahwa mereka punya hubungan dekat dengan Kajari dan hakim, dan bisa mengatur vonis 9 tahun untuk klien kami,” ujar Ronald.
Uang Ratusan Juta dan Dua Mobil Jadi “Pelicin”
Tergiur janji tersebut, NU melalui rekannya IN menyerahkan uang sebesar Rp350 juta kepada FE di dalam mobil pada Mei 2025. Uang itu kemudian dibawa FE untuk diserahkan kepada EP.
Namun tiga minggu kemudian, keduanya kembali meminta tambahan Rp500 juta dengan alasan dana sebelumnya tidak cukup. Karena tidak mampu menambah uang tunai, NU akhirnya menyerahkan dua unit mobil sebagai pengganti.
“Karena tidak sanggup menambah uang, NU memberikan satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit Mitsubishi truk kepada EP. Total kerugian mencapai sekitar Rp800 juta,” jelas Ronald.
Polisi Mulai Selidiki Kasus
Hingga berita ini diturunkan, Polres Karimun belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Ronald menyebut pihaknya berharap penyidik segera memproses laporan secara transparan agar kasus ini tidak menguap.
“Kasus ini kami laporkan agar tidak ada lagi praktik jual beli perkara yang mencederai keadilan,” tegasnya.
Kasus dugaan makelar kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
*Ayat







