Pura-pura Pecahkan Kaca Mobil, Sales Gelapkan Ratusan Bungkus Rokok

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Polsek Nongsa menetapkan pria berinisial YE, karyawan PT Sinar Mitra Usaha, sebagai tersangka penggelapan dengan modus pecah kaca mobil.

“Kejadian terjadi pada Jumat (16/4/2021) lalu,” ungkap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK yang didampingi, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Sabtu, (4/9/2021).

Dijelaskan Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, berawal pada hari Jumat (16/4/2021) sekira pukul 09.25 WIB. Korban selaku kepala kantor daerah di perusahaan PT Sinar Mitra Usaha mendapat informasi melalui handpone dari Erik, selaku sales dari perusahaan bahwa barang-barang yang ada di dalam mobil APV milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kelurahan Batubesar.

BACA JUGA:  BBM Industri Melonjak, HIPKI Nilai HPM Tak Lagi Sesuai Realitas dan Minta Kembali ke Harga Mulut Tambang

Akibat dari kejadian perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp13.800.000. Menerima laporan Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan. Keberadaan YE dicari.

“Pada Rabu (1/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB tim opsnal mendapat informasi bahwa YE berada di rumahnya di Kampung Baru, Seibinti, Kecamatan Sagulung, dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan YE mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar. Tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus dan kopi tersebut telah digelapkan olehnya secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021. Khusus rokok sebagian dihisap sendiri dan sebagian dia jual.

BACA JUGA:  BP Batam Ungkap Pengadaan Pot Bougenville dari Dana CSR

Pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(emr)