AriraNews.com, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha sektor pertambangan terhadap kebijakan nasional mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Pelaku ekspor hasil pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diimbau untuk menempatkan 100 persen DHE mereka di bank-bank dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, saat menutup acara Sosialisasi DHE dan Layanan Jasa Perbankan yang digelar Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang di Harris Hotel, Batam Center, Selasa (3/6/2025).
Dalam sambutannya, Nyanyang memberikan apresiasi kepada BTN serta para pelaku usaha yang telah mematuhi kebijakan penempatan DHE. Ia menekankan bahwa aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat sistem keuangan nasional dengan meningkatkan likuiditas devisa dalam negeri.
“Kebijakan ini tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi nasional, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, khususnya di sektor pertambangan strategis seperti pasir kuarsa di Lingga dan Natuna,” ujar Nyanyang.
Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, ekspor pasir kuarsa Kepri sepanjang tahun 2024 mencapai 1.447.667 metrik ton, dengan nilai transaksi sekitar Rp400 miliar. Proyeksi tahun 2025 menunjukkan peningkatan tajam, dengan target produksi dan ekspor mencapai 12,2 juta metrik ton.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas ESDM Kepri M. Darwin, Kepala Kantor Wilayah BTN Sumatera Paulus H.E. Simanjuntak, Kepala Cabang BTN Tanjungpinang Eddy Prabudi Telaumbanua, serta Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Kepri Sastro Purba. Hadir pula Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, yang juga merupakan CEO PT Multi Mineral Indonesia.
Pemerintah berharap dengan kolaborasi aktif antar sektor, kepatuhan terhadap kebijakan DHE dapat memperkuat posisi Kepri sebagai pusat industri pertambangan berkelanjutan sekaligus menjaga daya saing ekonomi daerah di tengah dinamika global. (ara/*)