AriraNews.com, Batam – Ketua Tim Penertiban Reklame yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, terus memantau pemasangan segel dan pembongkaran reklame ilegal. Dia ingin memastikan penertiban reklame ilegal tersebut berjalan sesuai dengan target yang sudah direncanakan. Jefridin juga mengajak masyarakat turut mengawasinya.
“Pagi, atau sore saya keliling ke beberapa titik untuk memastikan apakah segel sudah dipasang atau pembongkaran sudah dilakukan oleh pemiliknya,” kata Jefridin, Rabu (4/6/2025) pagi di kantor Pemko Batam.
Sebelumnya, Senin (2/6/2025), Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, memimpin langsung aksi penyegelan reklame tak berizin dan menunggak pajak, di Jalan Raja Isa, Batam Center.
Dengan memasang stiker penyegelan secara simbolis, aksi ini menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan instansi terkait dalam memastikan seluruh aktivitas usaha reklame di Batam berjalan sesuai regulasi.
Ada tiga jenis stiker yang dipasang. Pertama berwarna merah. Ini menginstruksikan reklame dan konstruksi dibongkar karena melanggar Perwako 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian warna kuning menginstruksikan reklame dan konstruksi dibongkar untuk segera menyesuaikan dengan Perwako 50 tahun 2024. Sedangkan segel berwarna pink, menginstruksikan reklame dan konstruksi segera mengurus perizinan sesuai Perwako 50 Tahun 2024.
“Dalam pemasangan stiker ini yang berwarna merah BP Batam, kuning dan pink Pemko Batam,” ungkap Jefridin.
Pemerintah Kota Batam terus menunjukkan komitmennya dalam memperindah tata ruang kota dan menciptakan lingkungan yang tertib serta aman. Melalui Tim Penertiban Reklame, upaya penertiban papan reklame ilegal terus digencarkan. Total 681 unit reklame yang tercatat tidak berizin di berbagai titik strategis Kota Batam.
Dalam menertibkan reklame ilegal tersebut Pemko Batam dan BP Batam memberikan waktu pada pemilik untuk membongkar secara mandiri hingga akhir Juni 2025. Bila tak dibongkar maka akan membongkar paksa. “Setelah dibongkar, kita kumpulkan dan minta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menilainya dan kemudian dilelang untuk negara,” ungkapnya.
Jefridin kembali menegaskan, penertiban ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar kota-kota di Indonesia dikelola lebih tertib dan memiliki tampilan visual yang rapi serta profesional. Selain itu, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat banyaknya reklame tak berizin turut mendorong percepatan tindakan.
“Tak hanya penegakan hukum, bahwa penertiban reklame ilegal bertujuan untuk menjaga keindahan kota, menghindari potensi bahaya dari struktur reklame yang tak layak, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame,” tegasnya. (ara)