Natuna  

Dinkes Natuna: Yayasan Tanpa SLHS Belum Layak Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Dinas Kesehatan Natuna saat di temui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

AriraNews.com Natuna – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat terus berjalan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Natuna. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah yayasan yang tidak memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) boleh menjadi pelaksana program tersebut?

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, setiap penyedia jasa boga atau yayasan penyalur makanan wajib memiliki SLHS. Dokumen ini menjadi bukti bahwa tempat pengolahan, peralatan, hingga tenaga pengolah makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi.

BACA JUGA:  Kolaborasi Lintas Instansi, Lanud RSA Siapkan Pengobatan Massal hingga Bersih Pantai

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting juga menegaskan bahwa penyedia makanan dalam program pemerintah, termasuk MBG, harus memenuhi standar keamanan pangan dan gizi seimbang.

Namun, hasil penelusuran mengungkap fakta mengejutkan: seluruh yayasan pelaksana MBG di Natuna belum memiliki SLHS.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, menegaskan bahwa yayasan tanpa SLHS belum layak melaksanakan program MBG karena berisiko menimbulkan kontaminasi hingga keracunan makanan bagi peserta didik.

“SLHS itu wajib. Tanpa dokumen tersebut, penyedia makanan belum bisa dipastikan aman. Program MBG harus dijalankan oleh yayasan yang memenuhi persyaratan, baik dari sisi kesehatan maupun administrasi,” ujarnya, Kamis (2/10/2025) melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:  Uji Repeater di Gunung Ranai, SAR Natuna Perkuat Sistem Komunikasi Operasi

Lebih lanjut, Hikmat menjelaskan, Kementerian Kesehatan memberikan pengecualian bagi yayasan yang sudah berjalan. Mereka diberi waktu satu bulan untuk mengurus SLHS. Sementara itu, yayasan baru diwajibkan mengantongi SLHS terlebih dahulu sebelum beroperasi.

“Untuk yang sudah berjalan diberikan waktu 1 bulan untuk mengurus SLHS. Sementara bagi yang baru mau berdiri, wajib urus SLHS dulu baru boleh beroperasi. Ini arahan langsung dari Kementerian Kesehatan,” terangnya.

BACA JUGA:  Respons Cepat SAR Natuna, Dua Nelayan Selamat dari Insiden Pompong Mati Mesin di Anambas

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah terhadap program nasional tersebut, Dinkes Natuna dalam waktu dekat akan mengadakan pelatihan bagi penjamah makanan, mulai dari penyedia bahan, koki, petugas pengemas, hingga pengantar makanan. Pelatihan ini menekankan tata cara penyiapan makanan yang higienis.

“Nanti setelah mereka dilatih dan mendapatkan sertifikat, barulah bisa mengajukan SLHS. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat pengajuan SLHS, yang akan dikeluarkan oleh PTSP. Dinkes hanya memberikan rekomendasi,” tegas Hikmat. (dod)