Ariranews, Natuna – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Natuna! Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Juli 2025 di seluruh wilayah Kepri, termasuk Kabupaten Natuna.
Program ini memberikan sejumlah insentif menarik yang sayang untuk dilewatkan, antara lain:
Bebas 100% sanksi administrasi PKB
Pengurangan pokok pajak kendaraan
Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya
Pembebasan pokok BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk pemilik kedua dan seterusnya)
Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamari, menjelaskan bahwa kendaraan yang menunggak pajak hingga tahun 2019 ke bawah akan mendapatkan penghapusan tunggakan pokok pajak secara penuh (100%). Sedangkan untuk kendaraan dengan tunggakan pajak dari tahun 2020 ke atas, diberlakukan skema pengurangan sebagai berikut:
Tahun 2020: potongan 50%
Tahun 2021: potongan 40%
Tahun 2022: potongan 30%
Tahun 2023: potongan 20%
Tahun 2024: potongan 10%
Tambahan insentif: potongan 2% bagi wajib pajak yang aktif membayar
“Untuk sanksi denda pajak, dihapuskan secara keseluruhan. Namun, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap berlaku,” jelas Alpiuzzamari, Selasa (01/07/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
Meringankan beban ekonomi masyarakat
Mendorong kepatuhan administrasi pajak kendaraan
Meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak
“Program ini adalah peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban denda. Segera manfaatkan demi mendukung pembangunan daerah,” imbau Alpiuzzamari.
Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui Kantor Samsat Natuna atau Mal Pelayanan Publik selama program berlangsung. (dod)







