Natuna  

Warga Natuna Wajib Tahu! Tunggakan Pajak Dihapus, Denda Ditiadakan, Manfaatkan Program Pemutihan Mulai Juli 2025

Tabel info grafik, hasil dari wawancara Kepala UPTD Samsat Natuna.

Ariranews, Natuna – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Natuna! Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Juli 2025 di seluruh wilayah Kepri, termasuk Kabupaten Natuna.

Program ini memberikan sejumlah insentif menarik yang sayang untuk dilewatkan, antara lain:

Bebas 100% sanksi administrasi PKB

Pengurangan pokok pajak kendaraan


BACA JUGA:   Panen Raya di Serasan Timur, Pemkab Natuna Serap Aspirasi Petani

Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya

Pembebasan pokok BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk pemilik kedua dan seterusnya)

Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamari, menjelaskan bahwa kendaraan yang menunggak pajak hingga tahun 2019 ke bawah akan mendapatkan penghapusan tunggakan pokok pajak secara penuh (100%). Sedangkan untuk kendaraan dengan tunggakan pajak dari tahun 2020 ke atas, diberlakukan skema pengurangan sebagai berikut:

BACA JUGA:   Polsek Pulau Laut Edukasi Siswa SMA Soal Bahaya Kenakalan Remaja dan Pornografi

Tahun 2020: potongan 50%

Tahun 2021: potongan 40%

Tahun 2022: potongan 30%

Tahun 2023: potongan 20%

Tahun 2024: potongan 10%

Tambahan insentif: potongan 2% bagi wajib pajak yang aktif membayar

“Untuk sanksi denda pajak, dihapuskan secara keseluruhan. Namun, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap berlaku,” jelas Alpiuzzamari, Selasa (01/07/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:

BACA JUGA:   Sikap Tegas PWI Natuna, Siap Laporkan Penyalahgunaan Atribut PWI

Meringankan beban ekonomi masyarakat

Mendorong kepatuhan administrasi pajak kendaraan

Meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak

“Program ini adalah peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban denda. Segera manfaatkan demi mendukung pembangunan daerah,” imbau Alpiuzzamari.

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui Kantor Samsat Natuna atau Mal Pelayanan Publik selama program berlangsung. (dod)