Batam

Tunggu Fasilitasi Plt.Gubernur Kepri, DPRD Kota Batam Tambah Waktu Pembahasan Tatib

AriraNews.com, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, Senin (30/9/2024) siang.

Semula dijadwalkan pengesahan, namun urung dilakukan karena Pansus meminta tambahan waktu selama 14 hari untuk keperluan fasilitasi pembahasan Peraturan tersebut dengan Plt. Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri).

Paripurna DPRD Batam.
Suasana paripurna DPRD Batam.

Rapat paripurna hari itu dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Dari Pemko Batam hadir Sekdako Jefridin Hamid serta perwakilan dari forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.

Usai membuka rapat, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Pansus Tatib untuk menyampaikan laporan. Untuk laporan ini langsung dibacakan Ketua Pansus Dr Muhammad Mustofa SH MH.

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026 Pada Sejumlah Investor, Ini Daftar Penerima
Ketua Pansus Dr Muhammad Mustofa SH MH.

Setidaknya ada lima poin utama yang disampaikan Mustofa dalam laporan pansus tersebut. Di antaranya Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah sampai kepada agenda akhir yakni rapat finalisasi pembahasan yang tujuannya agar dapat dilakukan percepatan proses Fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah. Setelah proses Fasilitasi atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam yang sudah disusun dan sempurnakan harapannya Peraturan DPRD tentang Tatib dapat dinyatakan memenuhi kriteria untuk menjadi Peraturan guna segera diberlakukan.

“Dengan apa yang sudah dipaparkan diatas, maka kami selaku tim pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur,” ujar Dr Muhammad Mustofa yang tidak lama setelah itu mengakhiri laporan pansus.

Setelah itu, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin juga meluruskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Pasal 88, menyatakan Peraturan DPRD sebagai salah satu produk hukum daerah wajib melewati mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan gubernur. Atas dasar itu, beliau pun menanyakan apakah seluruh anggota dewan yang hadir dapat menyetujui permintaan penambahan waktu selama 14 hari dari pansus? Pertanyaan itu pun dijawab dengan kalimat “setuju” dan Kamaluddin pun mengetokkan palu sidang mengesahkan putusan tersebut sehingga pansus dijadwalkan melaporkan kembali hasil pembahasannya setelah 14 hari ke depan.(hms)

Redaksi

Recent Posts

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

AriraNews.com, JAKARTA  – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui merek layanan AXIS sukses menuntaskan…

8 jam ago

Iman Sutiawan, Sebuah Ransel Hitam dan Tasbih yang Tak Berhenti Berputar

Oleh: Ady Indra PawennariWakil Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber AriraNews.com, Jakarta - Pagi itu,…

8 jam ago

Lebih dari 200 Peserta Ramaikan Lomba Ngael Cancang, KPDN Natuna Angkat Tradisi Lokal

NATUNA, Ariranews.com – Lebih dari 200 peserta meramaikan lomba Ngael Cancang atau memancing sambil berjalan…

12 jam ago

Antisipasi Karhutla dan Gangguan Keamanan, Lanud RSA Gelar Patroli Gabungan di Natuna

NATUNA, Ariranews.com – Lanud Raden Sadjad (RSA) bersama aparat gabungan meningkatkan pengawasan keamanan wilayah dan…

14 jam ago

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026 Pada Sejumlah Investor, Ini Daftar Penerima

AriraNews.com, Batam - BP Batam memberikan apresiasi kepada sejumlah investor dan pelaku usaha melalui penyelenggaraan…

1 hari ago

Peserta Rakernas III PJS Mulai Berdatangan di Batam, Ketum Mahmud Marhaba: Momentum Konsolidasi Nasional

AriraNews.com, BATAM – Peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mulai berdatangan…

1 hari ago