SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Batam

Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto.

AriraNews.com, Batam – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri syukuran perayaan Hari Ulang Tahun ke-67 lalu lintas bhayangkara (HUT Lantas) di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (22/9/222).

Dalam momentum tersebut, Sigit juga sekaligus meresmikan salah satu program prioritas Presisi, yakni peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 34 Polda jajaran Indonesia.

Dari kiri: Kapolda Kepri, personel Lantas Polda Kepri, dan Wakapolda Kepri (kanan).

“Alhamdulillah bersamaan dengan HUT Lantas ke-67, kita selesaikan program prioritas kita yaitu ETLE nasional yang hari ini diresmikan di delapan Polda. Sehingga totalnya saat ini, sudah selesai di 34 Polda,” kata Sigit.

Meski begitu, Sigit tetap meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk terus mengembangkan serta meningkatkan ETLE tersebut. Sehingga, kata Sigit, tilang elektronik tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, namun juga harus diterapkan di wilayah kabupaten dan kota.

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

“Oleh karena itu, tentunya kita dorong para Kapolda dan Kapolres, untuk terus melaksanakan koordinasi. Sehingga, program ini betul-betul bisa tergelar sampai jajaran paling bawah,” ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Grafik/sumber-Carsome.

Usai diluncurkan Kapolri, tilang elektronik juga mulai berlaku di Kepri, khususnya di Batam.

″Terkait dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), setelah di launching oleh Bapak Kapolri pada hari ini terhitung dari hari ini sampai dengan tiga puluh hari ke depan masih dalam tahap uji coba dan setelah tiga puluh hari baru kita terapkan penindakannya,″ ungkao Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, usai mengikuti HUT Lantas secara virtual dari Mapolda Kepri di Batam.

Dikatakan Tri Yulianto, terkait dengan denda yang dibayarkan bagi pengguna jalan yang melanggar nantinya akan diterapkan denda maksimal.

“Namun untuk besarannya itu semua tergantung dari pihak pengadilan yang memutuskan,” katanya.

Sementara untuk titik penerapannya ada tiga titik penerapan ETLE di Kota Batam, yang pertama berada di Jalan Raja Isa (depan Perumahan KDA Batam Kota), Jalan Ahmad Yani (Batam Center-Mukakuning) dan Jalan Brigjen Katamso (Tanjunguncang).

Jejak Kapal Mencurigakan Terendus, Narkoba Jenis Ketamin Senilai Rp 1,2 Triliun Diamankan di Perairan Anambas

Kegiatan syukuran dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri dan dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Forkopimda, Stakeholder terkait.(ara)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Klik PPID, Satu Pintu untuk Seluruh Informasi Publik di Pemprov Kepri

02

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

03

Jejak Kapal Mencurigakan Terendus, Narkoba Jenis Ketamin Senilai Rp 1,2 Triliun Diamankan di Perairan Anambas

04

KI Kepri Kick Off e-Monev 2026, Diskominfo Kepri Luncurkan Inovasi “Klik PPID”