SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Headline Hukum Lingga

Tanggapi Perintah Presiden, Polda Kepri Tangkap Penambang Timah Ilegal di Lingga

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, dalam konfrensi pers pengungkapan tambang timah ilegal di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023). Turut hadir Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

AriraNews.com, Batam – Dalam Rapim TNI-Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023) pekan lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan tugas TNI-Polri untuk menjaga agar tidak ada lagi tambang ilegal, sebab hal itu sangat merugikan pendapatan negara. Selain itu, juga menghambat hilirisasi dan industrilisasi.

“Kalau yang namanya ekspor ilegal masih berjalan, yang namanya tambang ilegal masih berjalan, ya proses hilirisasi, proses industrialisasi itu menjadi terganggu,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, ia tak perlu menyampaikan detail arahan apa saja yang harus dilakukan TNI-Polri terkait tambang ilegal, sebab seharusnya aparat telah paham tugas.

Di Kepri, tanggapi perintah Presiden tersebut Polda Kepri langsung bergerak. Lima orang penambang biji timah ilegal di Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, diamankan. Kelima tersangka penambang timah ilegal yakni JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y.

Peringatan Hari Pramuka ke-65, Jefridin Ajak Anggota Amalkan Nilai Tri Satya dan Dasa Darma

“Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, dalam konfrensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023). Turut hadir Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, dari tersangka diamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, serta alat tambang lainnya.

“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkapnya.

Dia mengimbau agar penambangan ilegal di Kepri dihentikan. Apabila masih berlanjut pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Kinerja Investasi Batam Terus Tumbuh, Kepercayaan Investor Menguat

02

Kredit Tumbuh 13,58 Persen, Transaksi QRIS Melesat

03

BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen, Rupiah Menguat di Tengah Gejolak Global

04

Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026