Natuna

Sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2023, Sekda Natuna Minta Semua Pejabat Komit

AriraNews.com, Natuna – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Boy Wijanarko membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin (20/11/2023) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai.

Pada kesempatan itu, Sekda Natuna Boy Wijanarko menuturkan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu disosialisasikan  kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna.

“Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, kita juga akan mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya,” paparnya.

Sekda Natuna Boy Wijanarko (kaca mata), membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Selain itu, Boy Wijanarko juga mengingatkan, dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah, agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.

Warga Kelarik Dapat Cek Jantung hingga Kandungan Gratis, Pemkab Natuna Hadirkan Dokter Spesialis

“Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Sekretaris Daerah Boy Wijanarko menekankan agar seluruh ASN bisa berkomitmen dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat di tuntaskan sesuai dengan mekanisme melalui perbup.

“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar,” lugasnya.(dod)

Redaksi

Recent Posts

Irjen Pol Andry Wibowo: Sinergi Polri-Pers Kunci Utama Tangkal Disinformasi di Wilayah Perbatasan

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Keamanan wilayah perbatasan Indonesia kini tidak lagi hanya bertumpu pada kekuatan fisik…

2 jam ago

BP Batam – Polri Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

AriraNews.com, BATAM — Upaya memperkuat keamanan sekaligus menjaga iklim investasi di Batam kembali ditegaskan melalui…

4 jam ago

Batam Aero Engine Diresmikan, BP Batam Dorong Kemandirian Industri Aviasi Nasional

AriraNews.com, Batam - Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menghadiri The Inauguration of Batam…

4 jam ago

Kinerja Investasi Batam Terus Tumbuh, Kepercayaan Investor Menguat

AriraNews.com, Batam - Kinerja investasi Batam menunjukkan tren positif sepanjang Semester I 2026. Berdasarkan penghitungan…

7 jam ago

Kredit Tumbuh 13,58 Persen, Transaksi QRIS Melesat

AriraNews.com, Batam - Aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan masyarakat terus menunjukkan pertumbuhan. Bank Indonesia mencatat…

18 jam ago

BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen, Rupiah Menguat di Tengah Gejolak Global

AriraNews.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen…

18 jam ago