SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Hukum

Polresta Barelang Musnahkan 1.931 Vape Mengandung Narkoba

AriraNews.com, BATAM –  Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen aparat dalam menekan peredaran narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dengan berat hampir mencapai 1 kilogram serta 1.931 unit vape yang mengandung zat terlarang.


Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan 34 laporan polisi (LP) yang telah diungkap hingga April.

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik


“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini didominasi oleh vape, yang menunjukkan adanya pergeseran tren dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).


Ribuan vape tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya Yakuza sebanyak 210 pcs, TAK 436 pcs, TRI 5 pcs, serta vape tanpa merek dengan kemasan warna hijau tosca sebanyak 996 pcs, Mercedes 46 pcs, bungkus hijau tanpa merek 33 pcs, dan bungkus merah muda tanpa merek sebanyak 175 pcs.


Selain itu, turut dimusnahkan enam bungkus sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram serta puluhan butir ekstasi.


Arsyad menegaskan, sebagian besar barang bukti ini berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur pelabuhan di Batam. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai dan BNN Kota Batam, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.


“Sebagian barang belum sempat diedarkan, namun ada juga yang sudah beredar dan berhasil kami telusuri hingga pelaku diamankan,” jelasnya.


Menariknya, pola distribusi narkotika jenis vape ini berbeda dengan sebelumnya. Jika dulu peredaran identik dengan tempat hiburan malam, kini transaksi dilakukan secara perorangan.

Pemko Batam Galang Rp 2,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT


Di pasaran, vape mengandung narkotika ini dijual dengan harga tinggi, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit.


Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menambahkan bahwa pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk transparansi kepada masyarakat.


“Ini adalah bukti nyata komitmen kami bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Batam,” tegasnya.


Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 13 tersangka telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan.


Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar yang mencoba memanfaatkan Batam sebagai jalur masuk barang ilegal. (emr)

Batam Prime International Football Series 2026 Perkuat Jejaring Sepak Bola Regional


Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

02

Pemko Batam Galang Rp 2,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

03

Batam Prime International Football Series 2026 Perkuat Jejaring Sepak Bola Regional

04

Suzuki XL7 Terbaru Mulai Diserahkan, 10 Konsumen Indomobil Batam Jadi yang Pertama