Advertisement
Hukum Kepri Natuna

Lewat Restorative Justice, Kejari Natuna Lanjutkan Pemulihan Penyalahguna Narkotika dari Rehabilitasi Medis ke Sosial

Jaksa Fasilitator Kejari Natuna saat menyerahkan penyalahgunaan narkotika ke Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani tahapan rehabilitasi sosial.

Natuna, AriraNews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melanjutkan proses pemulihan tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial “P” dari rehabilitasi medis menuju rehabilitasi sosial melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Setelah menyelesaikan rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud, Provinsi Kepulauan Riau, di Bintan, tersangka “P” pada 5 Oktober 2026 diserahkan Jaksa Fasilitator Kejari Natuna kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani tahapan rehabilitasi sosial.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan pemulihan terhadap penyalah guna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum mekanisme restorative justice diterapkan, perkara “P” telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Perkara tersebut sebelumnya disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SAMPAN Menyeberangi Pulau, Cara Samsat Natuna Mendekatkan Layanan kepada Warga

Proses asesmen melibatkan BNN Provinsi Kepulauan Riau, penyidik Polres Natuna, serta Jaksa Fasilitator Kejari Natuna. Berdasarkan hasil asesmen dan penelitian terhadap perkara, “P” dinilai sebagai penyalah guna narkotika untuk diri sendiri (end user) dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Atas hasil asesmen tersebut, perkara kemudian dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan pendekatan rehabilitasi.

Dalam pelaksanaannya, proses pemulihan dilakukan melalui dua tahapan, yakni rehabilitasi medis yang kemudian dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi medis ditujukan untuk memberikan penanganan terhadap kondisi penggunaan atau ketergantungan narkotika yang dialami tersangka. Setelah tahapan tersebut selesai, proses pemulihan dilanjutkan melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.

Tahapan rehabilitasi sosial diarahkan pada pembinaan, pendampingan, pemulihan kemampuan sosial, serta persiapan agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.

Kejari Natuna menilai rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial merupakan bagian dari satu rangkaian pemulihan yang saling berkaitan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian

Dengan demikian, penerapan restorative justice dalam perkara tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proses hukum, tetapi juga memastikan proses pemulihan tetap berlanjut sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pendekatan tersebut menempatkan penanganan penyalah guna narkotika yang memenuhi persyaratan pada keseimbangan antara aspek penegakan hukum, pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.

Kejari Natuna tetap menempatkan penegakan hukum sebagai landasan dalam penanganan perkara narkotika. Namun, pendekatan yang diterapkan juga mempertimbangkan hasil asesmen untuk membedakan penyalah guna bagi diri sendiri dengan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Program rehabilitasi sosial yang dijalani “P” diharapkan dapat memberikan pendampingan selama proses pemulihan, sekaligus menjadi bekal untuk kembali menjalankan fungsi sosial secara baik serta mengurangi risiko terulangnya penyalahgunaan narkotika.

Penanganan perkara ini juga melibatkan sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, serta instansi terkait lainnya dalam menggabungkan aspek penegakan hukum dengan upaya pemulihan.

Jaga Kesiapan Personel, Prajurit Lanud Raden Sadjad Lintas Medan Susuri Pantai Natuna

Kejari Natuna berharap seluruh rangkaian rehabilitasi, mulai dari tahapan medis hingga sosial, dapat memberikan manfaat nyata bagi proses pemulihan dan mendukung reintegrasi yang bersangkutan di tengah masyarakat.

Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan akan terus mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan humanis dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

(Dod)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Lewat Restorative Justice, Kejari Natuna Lanjutkan Pemulihan Penyalahguna Narkotika dari Rehabilitasi Medis ke Sosial

02

SAMPAN Menyeberangi Pulau, Cara Samsat Natuna Mendekatkan Layanan kepada Warga

03

Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian

04

Jaga Kesiapan Personel, Prajurit Lanud Raden Sadjad Lintas Medan Susuri Pantai Natuna