Natuna

Polres Natuna Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Pemakaian M-Banking

AriraNews.com, Natuna – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim ) Polres Natuna berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus pembayaran belanja melalui mobile banking.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Natuna mendapat laporan dari korban dan petunjuk dari rekaman CCTV. Pelaku ditangkap di wilayah Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, pada 14 Agustus 2023. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony mengatakan, modus penipuan seperti ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Natuna.

“Tindakan kejahatan modus baru ini terjadi pada 13 Agustus 2023, kami mendapatkan laporan pada 14 Agustus, tersangka adalah WAS (32) dan tempat kejadian yaitu Toko MG dan Toko Kak Kio,” ujar Apridony dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim, Kamis (24/8/2023).

Dilatih 25 Hari, 29 Personel SAR Natuna Kantongi Lisensi MFR dan Siap Tangani Korban

Apridony juga menerangkan, modus pelaku adalah dengan berbelanja di dua toko tersebut. Kemudian saat pembayaran, pelaku mengatakan akan membayar menggunakan cara transfer via mobile banking melalui Barcode (kode batang) yang tersedia di toko tersebut.

“Kata pelaku akan membayar lewat transfer, kemudian pelaku menunjukan bukti pengiriman mobile banking. Pelayan tanpa cek uangnya masuk atau tidak, hanya memfoto bukti transfer itu dan memberi barangnya. Pas malamnya baru ketahuan tak ada uang masuk,” terangnya.

Lebih lanjut Apridony mengatakan, bukti transfer mobile banking itu merupakan hasil editan pelaku menggunakan aplikasi Instagram. Akibat perbuatan pelaku, toko MG mengalami kerugian sebesar Rp929.500 rupiah sedangkan Toko Kak Kio sebesar Rp875.000. rupiah.

“Menurut keterangan, pelaku telah menjalankan aksinya itu di berbagai tempat, namun sampai saat ini, kita baru menerima 2 laporan saja dari korban, setidaknya ada 6 toko yang telah menjadi korban, dengan meraup keuntungan hingga mencapai Rp6.000.000 kurun waktu 1 minggu,” ujarnya.

Atas terjadinya kasus penipuan ini, Kasat Reskrim Polres Natuna mengimbau masyarakat Natuna khususnya para pelaku usaha, untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap transaksi pembelian yang menggunakan sistem transfer mobile banking.

“Sebelum diserahkan barangnya, silahkan dicek terlebih dahulu apakah uang yang ditransfer sudah masuk ke rekening,” imbau Apridony.(dod)

Hadapi Potensi Kebakaran, Lanud Raden Sadjad Uji Dua Kendaraan Pemadam dan Latih Personel
Redaksi

Recent Posts

Kunjungan Wisman Batam Meroket, hingga Juli 2026 Nyaris Tembus 1 Juta Kunjungan

AriraNews.com, BATAM — Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam mencapai 143.523 kunjungan pada Juli…

6 jam ago

DPRD Tangsel Pelajari Strategi Batam Bangun Infrastruktur dan Perizinan untuk Jaga Iklim Investasi

AriraNews.com, Batam - Strategi Batam menarik dan menjaga investasi melalui pembangunan infrastruktur menjadi perhatian DPRD…

9 jam ago

Bedah Buku Wartawan Senior, KJK Targetkan Lahirnya Penulis Baru di Kepri

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) bakal menggelar bedah buku berjudul Menjaga Nurani: Suara…

10 jam ago

Kepala BP Batam Kunjungi Warga Sei Lekop, Armada Tangki dan Penguatan Jaringan Air Dikebut hingga Akhir 2026

AriraNews.com, Batam - Upaya pemulihan dan peningkatan layanan air minum di Kota Batam terus dilakukan…

23 jam ago

Grand Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam Hadirkan Swiss-Kitchen LIVE, Pengalaman All-You-Can-Eat BBQ Beli 5 Gratis 1

AriraNews.com, BATAM - Sabtu malam di Batam kini semakin hidup dengan hadirnya Swiss-Kitchen™ LIVE, pengalaman…

1 hari ago

Santy Pimpin PHRI Kepri 2026-2031, Jadikan Industri Pariwisata Makin Kompetitif Melalui Lima Program Prioritas

AriraNews.com, BATAM – Tantangan sekaligus peluang besar menanti Santy setelah resmi dipercaya memimpin Perhimpunan Hotel dan…

1 hari ago