Natuna

Polres Natuna Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Pemakaian M-Banking

AriraNews.com, Natuna – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim ) Polres Natuna berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus pembayaran belanja melalui mobile banking.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Natuna mendapat laporan dari korban dan petunjuk dari rekaman CCTV. Pelaku ditangkap di wilayah Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, pada 14 Agustus 2023. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony mengatakan, modus penipuan seperti ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Natuna.

“Tindakan kejahatan modus baru ini terjadi pada 13 Agustus 2023, kami mendapatkan laporan pada 14 Agustus, tersangka adalah WAS (32) dan tempat kejadian yaitu Toko MG dan Toko Kak Kio,” ujar Apridony dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim, Kamis (24/8/2023).

Dorong Pelayanan Lebih Responsif, Pemkab Natuna Perkuat Tata Kelola Aduan Publik

Apridony juga menerangkan, modus pelaku adalah dengan berbelanja di dua toko tersebut. Kemudian saat pembayaran, pelaku mengatakan akan membayar menggunakan cara transfer via mobile banking melalui Barcode (kode batang) yang tersedia di toko tersebut.

“Kata pelaku akan membayar lewat transfer, kemudian pelaku menunjukan bukti pengiriman mobile banking. Pelayan tanpa cek uangnya masuk atau tidak, hanya memfoto bukti transfer itu dan memberi barangnya. Pas malamnya baru ketahuan tak ada uang masuk,” terangnya.

Lebih lanjut Apridony mengatakan, bukti transfer mobile banking itu merupakan hasil editan pelaku menggunakan aplikasi Instagram. Akibat perbuatan pelaku, toko MG mengalami kerugian sebesar Rp929.500 rupiah sedangkan Toko Kak Kio sebesar Rp875.000. rupiah.

“Menurut keterangan, pelaku telah menjalankan aksinya itu di berbagai tempat, namun sampai saat ini, kita baru menerima 2 laporan saja dari korban, setidaknya ada 6 toko yang telah menjadi korban, dengan meraup keuntungan hingga mencapai Rp6.000.000 kurun waktu 1 minggu,” ujarnya.

Atas terjadinya kasus penipuan ini, Kasat Reskrim Polres Natuna mengimbau masyarakat Natuna khususnya para pelaku usaha, untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap transaksi pembelian yang menggunakan sistem transfer mobile banking.

“Sebelum diserahkan barangnya, silahkan dicek terlebih dahulu apakah uang yang ditransfer sudah masuk ke rekening,” imbau Apridony.(dod)

Lewat SAR Goes to School, Basarnas Natuna Perkuat Kesiapsiagaan Generasi Muda
Redaksi

Recent Posts

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjemput peluang investasi baru dari Korea Selatan…

6 jam ago

BP Batam Perkenalkan E-PPID, Permudah Masyarakat Mengakses Informasi Publik Secara Online

AriraNews.com, BATAM – BP Batam memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pengembangan layanan elektronik Pejabat Pengelola…

18 jam ago

XLSMART Resmikan XL Center ke-121 di Palembang, Perluas Akses Layanan Pelanggan

AriraNews.com, PALEMBANG – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) meresmikan XL Center H Bastari di…

20 jam ago

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan…

21 jam ago

Perkuat Keandalan Listrik Anambas, Bupati Aneng Tinjau Langsung Kedatangan Mesin Pembangkit

AriraNews.com, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, meninjau kedatangan dan proses bongkar muat mesin Pembangkit…

22 jam ago

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Coaching Clinic Perizinan Berusaha (PB) dan…

22 jam ago