Polda Kepri musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat sekitar 58,4 Kg.
Assalamualaikum Wr.Wb.
AriraNews.com, Batam – Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 58,4 Kg, Kamis (10/11/2022).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S menjelaskan barang bukti tersebut dari dua kasus, yakni pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Karimun dan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Karimun berlangsung di perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun pada Rabu 24 Oktober 2022 lalu dengan barang bukti sabu seberat 31,7 Kg.
Sedangkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dilakukan pada 19 Oktober 2022 di perairan Batubesar, Nongsa, Batam pada 19 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu seberat 26,6 Kg.
“Kedua kasus merupakan jaringan international Malaysia-Indonesia,” ungkap Harry.(*/emr)
Natuna, Ariranews.com – Deretan papan bunga ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Natuna…
NATUNA, AriraNews.com — Pemerintah mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah pada 2026 untuk pembangunan jalan, jembatan,…
AriraNews.com, Batam - Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan dukungan terhadap program penataan…
Natuna, Ariranews.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat KPI-HPI Cabang Natuna mendorong kader memiliki integritas…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Badan Usaha SPAM dan Pengolahan…
AriraNews.com, Batam - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui Telkom Solution terus memperkuat perannya…