Batam

Lihat Dugaan Gratifikasi, Warga Batam Bisa Lapor Langsung ke Sini!

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Komitmen tersebut diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Wali Kota Batam tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah konkret Pemko Batam dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemko Batam diwajibkan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas,” ujar Rudi, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, apabila pegawai menerima gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemberian tersebut wajib dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Batam.

Masyarakat Diimbau Hadiri Resepsi HUT RI ke-81, Pemko Batam Hadirkan Carly Setia Band

Menurut Rudi, upaya membangun integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab internal pemerintah. Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang diimbau tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan,” katanya.

Adapun kanal pelaporan yang dapat digunakan masyarakat dan pegawai, antara lain Whistleblowing System (WBS) melalui http://wbs.inspektorat.batam.go.id,
SP4N-LAPOR!, GOL KPK melalui http://gol.kpk.go.id serta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Batam.
Rudi menegaskan, Pemko Batam berkomitmen memberikan perlindungan kepada pelapor yang menyampaikan pengaduan dengan iktikad baik. Perlindungan tersebut mencakup kerahasiaan identitas pelapor serta tindak lanjut terhadap laporan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh kepala perangkat daerah telah diinstruksikan untuk mempublikasikan mekanisme pelaporan ini dan terus mengedukasi pegawainya. Kita ingin menciptakan lingkungan kerja yang aman dan transparan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Batam,” tutup Rudi. (rls/emr)

Redaksi

Recent Posts

Masyarakat Diimbau Hadiri Resepsi HUT RI ke-81, Pemko Batam Hadirkan Carly Setia Band

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menggelar Resepsi Kenegaraan dalam rangka memperingati Hari…

2 jam ago

Danlanud RSA Ikut Latihan Menembak, Kesiapan Prajurit TNI AU di Natuna Terus Diperkuat

Natuna, Ariranews.com – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA), Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi,…

2 jam ago

Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang: Petugas Hormati Aspirasi dan Jaga Privasi Warga

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan kegiatan yang berlangsung di kawasan pembangunan Sekolah…

18 jam ago

80 Peserta dari Johor Siap Ramaikan Rally Wisata 2026, Jelajahi Destinasi Batam

AriraNews.com, Batam — Sekitar 80 peserta dari Johor, Malaysia, siap menjelajahi sejumlah destinasi wisata di…

19 jam ago

Perkuat Literasi di Daerah Kepulauan, Natuna Kejar 30 Persen Perpustakaan Terakreditasi

Natuna, Ariranews.com — Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) menargetkan sedikitnya 30…

21 jam ago

Geografis Kepulauan Jadi Tantangan, Natuna Perluas Akses Literasi Lewat Akreditasi Perpustakaan

Natuna, Ariranews.com — Kondisi geografis Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang terdiri atas banyak pulau dan…

21 jam ago