Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, Hussyaini.
AriraNews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Dinas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik menjadi Rp 3.406.575,00 atau naik sekitar Rp 68.972,00 dari tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.337.603,00.
Pengusulan kenaikan UMK telah disetujui oleh Dewan Pengupahan melalui rapat yang digelar pada Jum’at pagi (24/11) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Natuna.
Kepada awak media, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, Hussyaini mengatakan, berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan membahas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Natuna, maka diusulkan UMK Kabupaten Natuna tahun 2024 naik sekitar 2,07 persen.
“Jumlah ini sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), UMK dan Akdemisi OPT terkait ini akan diusulkan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapat persetujuan dan penetapan,” ungkapnya di Kantor Bupati Natuna pada Jum’at (24/11/2023).
Hussyaini juga menambahkan, pengusulan UMK Kabupaten Natuna tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
” PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya,” ujarnya.
Selain itu, Hussyaini juga menjelaskan, dalam rapat pembahasan UMK bersama Serikat Buruh dan APINDO semua berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala.
“Tidak ada kendala saat rapat bersama APINDO dan Serikat Buruh tadi, hanya tinggal menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dari kabupaten saja,” terangnya.
Meski pengusulan UMK mengalami kenaikan, namun Hussyaini menjelaskan bahwa hal ini masih hanya sebatas usulan, ketetapannya nanti akan dilakukan oleh Pihak Provinsi, selain itu, terkait UMK pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Natuna.
“Kalau untuk perusahaan sudah ada yang ikut UMK, kita ambil contoh perusahaan tambang IKJ, namun kalau untuk UMKM dan usaha kecil masih belum. Karena bergantung pada kesepakatan kerja dan kondisi pendapatan UMKM itu sendiri,” lugasnya.(dod)
Natuna, Ariranews.com — Kebakaran melanda lahan gambut seluas sekitar 30 hektare di kawasan Tanjung Semedang,…
Natuna, Ariranews.com — Komandan Lanud Raden Sadjad Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi, S.E.,…
AriraNews.com, Batam - Setelah berlangsung selama dua hari, rangkaian Batam Prime International Football Series 2026…
AriraNews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menempatkan keamanan sebagai fondasi utama untuk…
AriraNews.com, BATAM - Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) bersilaturahmi dengan Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin,…
Natuna, Ariranews.com — Sebanyak 94 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tercatat di Kabupaten Natuna,…