Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
AriraNews.com, Batam – BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.
“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Sabtu (17/6/2023).
Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.
“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkasnya. (dn/ara)
AriraNews.com, BATAM — Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, BNN RI, dan Direktorat Jenderal…
AriraNews.com, Batam - TANJUNGPINANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau resmi menggelar monitoring dan…
NATUNA, Ariranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menjadikan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyampaikan rencana kerja dan anggaran Tahun Anggaran…
Natuna, Ariranews.com – Sebanyak 15 calon siswa (casis) Tamtama Prajurit Karier (PK) TNI AU Gelombang…
Natuna, Ariranews.com – Upaya mencari warga yang tersesat di kawasan Hutan Gunung Bedung, Kabupaten Natuna,…