Natuna

Oknum Pegawai BUMN Gelapkan Dana Bansos di Sedanau untuk untuk Judi Online

AriraNews.com, Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan dana bantuan sosial (bansos) yang disalurkan melalui Kantor Pos Pembantu Sedanau.

Seorang oknum pegawai BUMN berinisial F (47) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana bansos untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K, melalui Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat dari penyaluran dana bansos tahap keempat pada tahun 2023.

Dana sebesar Rp911.400.000 yang berasal dari Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia seharusnya dibagikan kepada masyarakat Kecamatan Bunguran Barat.

94 Karhutla Terjadi di Natuna hingga Agustus, Bupati Soroti Kebiasaan Bakar Lahan

“Dana ini diperuntukkan bagi 877 penerima manfaat. Namun, F diduga tidak menyalurkan sebagian dari dana tersebut dan justru menggunakan Rp448,3 juta untuk keperluan pribadi,” ungkap Khairul.

Lebih lanjut, Khairul menambahkan bahwa dana yang digelapkan termasuk alokasi dari Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebesar Rp40 juta.

Kecurigaan warga terkait adanya penyimpangan penyaluran bansos memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, yang menemukan bukti kuat mengarah pada F sebagai pelaku.

Pada 13 September 2024, tim Polres Natuna menangkap F di Tanjungpinang, dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, satu unit ponsel, dan sejumlah dokumen yang mendukung dugaan korupsi ini.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, modus yang digunakan F cukup sederhana namun sulit terdeteksi, Dana bansos yang ditransfer dari Kantor Pos Cabang Tanjungpinang ke rekening kantor di Sedanau, malah ditarik oleh F untuk kepentingan pribadinya, alih-alih disalurkan kepada penerima manfaat.

Kini F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar.

Natuna Jadi Penerima Bantuan Hilirisasi Kelapa Terbesar di Kepri, Dapat 350 Hektare

Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dana bantuan atau indikasi korupsi lainnya.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dana bansos. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat dan pegawai yang terlibat dalam penyaluran dana bantuan agar senantiasa menjaga integritas dan tanggung jawab dalam menunaikan amanah bagi masyarakat. (dod)

Redaksi

Recent Posts

94 Karhutla Terjadi di Natuna hingga Agustus, Bupati Soroti Kebiasaan Bakar Lahan

Natuna, Ariranews.com — Sebanyak 94 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tercatat di Kabupaten Natuna,…

3 jam ago

Natuna Jadi Penerima Bantuan Hilirisasi Kelapa Terbesar di Kepri, Dapat 350 Hektare

Natuna, Ariranews.com — Kabupaten Natuna menjadi daerah dengan alokasi terbesar dalam program Hilirisasi Kelapa Dalam…

5 jam ago

Juara 1 Pria Merdeka Trail Run Jalur Ekstrim Panbil Nature Capai Garis Finish Hanya dengan Waktu 42 Menit!

AriraNews.com, Batam - Setelah sukses menggebrak Batam dengan event trail run pertama pada tahun 2024…

6 jam ago

FJP Kepri dan Suksesnya Rally Wisata 2026, Perkuat Hubungan Batam-Johor dan Gerakkan Ekonomi Pariwisata

AriraNews.com, Batam - Rally Wisata 2026 yang berlangsung selama dua hari, 21-22 Agustus 2026, di…

18 jam ago

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

AriraNews.com, Batam - Peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pelayanan…

1 hari ago

Pemko Batam Galang Rp 2,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggalang bantuan bagi masyarakat terdampak bencana gempa di…

2 hari ago