Headline

Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Antigen, Asal !

AriraNews.com, BATAM – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang telah disuntik vaksin Covid dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.

Dikutip dari detikcom, aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut ini aturan soal syarat menaiki transportasi publik seperti pesawat, kapal hingga kereta api yang berada pada poin 3 SE tersebut:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Jurnalis Sebagai Pilar Keempat Demokrasi Modern

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

UKW KJK, Irjen Pol Andry Wibowo Soroti Ancaman Disinformasi di Perbatasan, Pers Diminta Perkuat Ketahanan Informasi

4) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.(***)

Redaksi

Recent Posts

Satgas P4GN TNI AU Tes Urine Personel Lanud Hang Nadim

AriraNews.com, Batam - Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN)…

10 jam ago

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, Amsakar dan Li Claudia Pastikan Kawal Pemulihan Air hingga Normal

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan pekerjaan perbaikan dan relokasi jaringan pipa air…

10 jam ago

Sejumlah PJU Polda Kepri Dimutasi, Tujuh Pejabat Bergeser Termasuk Karo SDM hingga Kapolres

AriraNews.com, Batam – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan perwira menengah di lingkungan Polda Kepulauan Riau…

15 jam ago

Tiang Jaringan Internet Ancam Keselamatan Warga

AriraNews.com, ANAMBAS – Sebuah tiang jaringan internet diduga milik Indihome yang berada di wilayah perkebunan…

17 jam ago

Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia Kedepankan Transformasi Layanan Investasi: Investor Global Semakin Melirik Batam

AriraNews.com, Batam - Di bawah kepemimpinan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra sebagai Kepala dan…

18 jam ago

Sebanyak 97.997 KK di Batam Sudah Terdaftar Perlinsos, Batas Akhir 31 Agustus

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) akan…

20 jam ago