Headline

Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak Kandung, Penyidik Kaji Penerapan Hukuman Kebiri

Ariranews.com, NTB: Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA membantah telah melakukan pelecehan seksual pada anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

“Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri,” kata AA di Mapolresta Mataram, Kamis (21/1), dikutip dari jpnn.com yang melansir Antara.

Dalam konferensi pers yang dihadirkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.

“Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya,” ujar dia.

Malam Minggu Makin Seru di Beverly Hotel Batam, BBQ All You Can Eat Cuma Rp 99 Ribu Sambil Nikmati City Light Batam

Pertemuannya dengan korban pada Senin (18/1) itu, juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19. AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.

“Minta HP, minta uang, sudah itu dia juga minta uang untuk les,” ucap dia.

Karenanya, AA dalam kesempatan itu tetap menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).

“Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan,” kata Heri.

Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

Rayakan 45 Tahun Perjalanan, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan Diskon Hingga 45 Persen Termasuk Batam

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban.

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri kimia terhadap mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA (65) yang menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau hukuman kebiri kimia itu masih kami kaji lebih dalam,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (22/1).

Oleh karena itu, penyidik masih mencari petunjuk yang mengarah ke penerapan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

“Kalau ada petunjuk yang mengarah ke sana (penerapan unsur pidana kebiri kimia), kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum korban asusila, Asmuni, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kepolisian mengumpulkan alat bukti terkait dengan penerapan unsur pidana kebiri kimia tersebut.

“Kan sedikitnya ada dua alat bukti yang bisa menguatkan tersangka terancam dikebiri kimia,” kata Asmuni.

Untuk mendukung hal itu, Asmuni mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang dapat membuka peluang penyidik dalam menerapkan unsur pidana kebiri kimia.

“Jadi, kami punya saksi yang bisa menguatkan bahwa memang sebelumnya pelaku diduga sudah melakukan perbuatan seperti ini (asusila). Nanti akan kami buka dan sampaikan ke penyidik dan juga di persidangan,” ujarnya.

Terkait dengan identitas saksi tersebut, Asmuni enggan sampaikan. Namun, dia memastikan bahwa saksi ini masih ada ikatan keluarga dengan tersangka.

“Rekamannya juga ada. Akan tetapi, sekarang belum bisa kami sampaikan. Yang jelas ada dugaan rentetan kejadian, dan itu bisa jadi alat bukti,” ucapnya.

Dalam aturannya, penerapan unsur pidana kebiri kimia dapat diberlakukan apabila pelaku pernah dipidana karena melakukan tindak pidana serupa, yakni pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perbuatan pelaku dilakukan kepada lebih dari satu orang yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini korban adalah anak kandung dari istri kedua AA. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.

Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada kelaminnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.(emr)

sumber: jpnn.com
foto: ilustrasi

Redaksi

Recent Posts

Semangat Kemerdekaan, BPBD dan SAR Anambas Kibarkan Merah Putih di Tebing

AriraNews.com, ANAMBAS - Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan dengan…

13 jam ago

Aksi Nasionalisme di Perairan Natuna, Basarnas Raih Penghargaan Panglima Kogabwilhan I

Natuna, Ariranews.com — Semangat nasionalisme di wilayah perbatasan kembali mendapat apresiasi. Kantor Pencarian dan Pertolongan…

17 jam ago

Merah Putih Berkibar di Tebing Terjal Anambas, SAR dan BPBD Maknai Kemerdekaan Lewat Pengabdian

Kepulauan Anambas, Ariranews.com — Bendera Merah Putih berkibar gagah di tengah tebing terjal pesisir Kabupaten…

18 jam ago

Beverly Hotel Batam Tawarkan Promo HUT RI Ke-81, Dua Malam Hanya Rp 900 Ribu Plus Sarapan

AriraNews.com, BATAM — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-91 Kemerdekaan Republik Indonesia, Beverly Hotel Batam…

18 jam ago

Investasi Batam Semester I 2026 Capai Rp38,97 Triliun, Amsakar: Kepercayaan Investor Terus Menguat

AriraNews.com, Batam - Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi atas perjalanan Batam…

18 jam ago

Cabang Keempat CassMira Salon & Spa Resmi Beroperasi, Ardiwinata Optimistis Wisata Wellness Batam Makin Berkembang

AriraNews.com, BATAM — Batam dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu motor utama pengembangan…

19 jam ago