SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Headline Hukum Nasional

Ketua KPU Sumbar Diberhentikan

Ariranews.com: Terbukti langgar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat dan diberikan peringatan keras.

Selain itu DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Sumbar Izwaryani.

Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan.

Dikutip dari VIVA, Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno melalui keterangan persnya, Rabu mengatakan peringatan keras dan pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Alamak!  Motor Digembok Cakram Tetap Raib

Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua saat Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar tentang hasil verifikasi faktual yang menyatakan pasangan ini tidak lolos dalam verifikasi tersebut.

Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar.

Ia mengatakan dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Ia menambahkan jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu adalah peringatan (6), peringatan Keras (5), pemberhentian dari jabatan Kordiv (1), pemberhentian dari jabatan Ketua (2), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (6).

“Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis, sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.

Kredit Tumbuh 13,58 Persen, Transaksi QRIS Melesat

Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Amnasmen dirinya mengaku belum melihat putusan tersebut karena masih dalam perjalanan dinas dari Kabupaten Dharmasraya menuju Kota Padang.(emr/viva)

Foto: ilustrasi /dkpp

Berita Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru


Firmansyah Pimpin IPHI Batam


Batam




Kepri




Berita Populer

01

HUT ke-81 RI di Bulang Semarak dengan Perlombaan Khas Pesisir

02

Sederhana Penuh Makna, Bupati Aneng Bersama Istri Rawat Kebersihan Lingkungan Taman Bermadah

03

Firmansyah Pimpin IPHI Batam

04

Amsakar Tegaskan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Selama UJKM Penuhi Kontrak