Natuna

Kejaksaan Natuna Tenggelamkan Dua Kapal Ikan Asing Asal China

AriraNews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri Natuna kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia dengan menenggelamkan dua kapal ikan asing asal China di perairan Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, pada Rabu (11/12/2024). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi hukum atas kasus tindak pidana perikanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua kapal tersebut merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Eksekusi ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya laut Indonesia dari aktivitas penangkapan ikan ilegal,” ujar Surayadi.

Kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah: KIA GUI BEI 27088, terpidana: Zhang Tuan Cahang, bendera: China. Putusan: Pengadilan Negeri Ranai Nomor 51/Pid.Sus.Prk/2016, tanggal 12 April 2017. Kedua, KM CING TAN CAU 19038, terpidana: He Cien Siung, bendera: China, putusan: Pengadilan Negeri Ranai Nomor 52K/Pid.Sus.Prk/2016, tanggal 12 April 2017.

Lebih dari 200 Peserta Ramaikan Lomba Ngael Cancang, KPDN Natuna Angkat Tradisi Lokal

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Drs. Halid K. Jusuf, MPA.

“Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum di laut berjalan efektif, serta memberikan pesan tegas kepada pelaku illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing,” jelas Halid.

Pemusnahan kapal asing ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba melanggar kedaulatan Indonesia. Langkah tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di Natuna.

“Perairan Natuna adalah garda terdepan kedaulatan Indonesia. Kami akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran,” tutup Surayadi. (dod)

Redaksi

Recent Posts

Sambut Deepavali, Disbudpar Batam Ajak Pengelola Mal Hadirkan Dekorasi Bernuansa India

AriraNews.com, BATAM – Menyambut perayaan Deepavali atau Festival Cahaya pada 8–11 November 2026, Kepala Dinas…

3 jam ago

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

AriraNews.com, JAKARTA  – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui merek layanan AXIS sukses menuntaskan…

14 jam ago

Iman Sutiawan, Sebuah Ransel Hitam dan Tasbih yang Tak Berhenti Berputar

Oleh: Ady Indra PawennariWakil Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber AriraNews.com, Jakarta - Pagi itu,…

14 jam ago

Lebih dari 200 Peserta Ramaikan Lomba Ngael Cancang, KPDN Natuna Angkat Tradisi Lokal

NATUNA, Ariranews.com – Lebih dari 200 peserta meramaikan lomba Ngael Cancang atau memancing sambil berjalan…

18 jam ago

Antisipasi Karhutla dan Gangguan Keamanan, Lanud RSA Gelar Patroli Gabungan di Natuna

NATUNA, Ariranews.com – Lanud Raden Sadjad (RSA) bersama aparat gabungan meningkatkan pengawasan keamanan wilayah dan…

20 jam ago

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026 Pada Sejumlah Investor, Ini Daftar Penerima

AriraNews.com, Batam - BP Batam memberikan apresiasi kepada sejumlah investor dan pelaku usaha melalui penyelenggaraan…

1 hari ago