AriraNews.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Mereka telah diamankan dan kini menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan masing-masing.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni, dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026).
Sementara, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, perkara kekerasan di Setokok tersebut melibatkan dua kelompok. Penanganan terhadap kelompok pertama telah dilakukan oleh Polresta Barelang, sementara perkara yang melibatkan kelompok lainnya kini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.
Menurut Nona, peristiwa tersebut bermula dari pembangunan pagar seng yang digunakan sebagai pembatas lahan. Pagar tersebut kemudian dibongkar hingga situasi berkembang menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.
“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelas Nona.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menuju lokasi kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa. Pemilik lahan juga masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Nona menegaskan, Polda Kepri akan menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Ia juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun membawa senjata tajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegasnya.
Polda Kepri turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan. (emr)




