Bupati natuna, Ketua DPRD Natuna, Kaban BPKPD, Kaban Bapperida, dan Plt Kadis Diskominfo seusai konferensi pers.
Natuna, Ariranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menuntaskan kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 dengan total sekitar Rp 219,8 miliar. Penyelesaian tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak kontraktor di tengah tekanan fiskal dan keterbatasan anggaran.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan bahwa pelunasan utang menjadi prioritas pemerintah daerah, meskipun kemampuan keuangan daerah masih terbatas dan ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat cukup tinggi. Komitmen itu diwujudkan melalui pembayaran secara bertahap hingga seluruh kewajiban untuk dua tahun anggaran tersebut dinyatakan selesai.
Pernyataan itu disampaikan Cen Sui Lan dalam konferensi pers di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (29/10/2026).
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyelesaikan utang tahun 2024 dan 2025. Ini sesuai dengan komitmen kita untuk mengelola keuangan secara bertanggung jawab demi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Cen.
Ia menjelaskan, utang kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2024 tercatat sekitar Rp 187 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 150 miliar telah dibayarkan pada 2025, sedangkan sisa sekitar Rp 37 miliar diselesaikan pada 2026.
Sementara itu, utang tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp 32,8 miliar. Dengan penyelesaian kedua kewajiban tersebut, Pemkab Natuna menyatakan telah menuntaskan utang kepada pihak ketiga untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.
Menurut Cen, penyelesaian kewajiban tersebut bukan perkara mudah bagi Natuna yang masih menghadapi tekanan fiskal. Keterbatasan pendapatan daerah menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan pembangunan sekaligus memastikan seluruh kewajiban pemerintah dapat dibayarkan.
“Bagi beberapa daerah, mungkin ini hal biasa. Namun, bagi Natuna yang kondisi fiskalnya sangat tertekan dan masih mengandalkan transfer daerah, menyelesaikan utang ini merupakan hal besar,” katanya.
Cen menegaskan, pembayaran utang harus menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut hak kontraktor atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Ia memahami bahwa keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi arus kas usaha, biaya operasional, hingga kemampuan kontraktor memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Utang-utang ini merupakan hak para kontraktor. Dana yang masih tertahan di pemerintah daerah itu juga merupakan bagian dari kebutuhan mereka untuk menjalankan usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada para kontraktor yang tetap bersabar selama proses penyelesaian pembayaran berlangsung. Cen juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang terus mengingatkan pemerintah daerah agar kewajiban tersebut diprioritaskan.
“Terima kasih kepada teman-teman kontraktor yang telah bersabar menunggu sampai akhirnya utang-utang ini bisa kita selesaikan. Terima kasih juga kepada semua pihak yang terus mengingatkan agar pembayaran utang menjadi prioritas,” ucapnya.
Meski utang untuk dua tahun anggaran tersebut telah diselesaikan, Cen mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap harus berhati-hati dalam mengelola keuangan. Setiap kebijakan anggaran perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal agar kewajiban pemerintah dapat dipenuhi tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Walaupun dengan kondisi keuangan yang terbatas dan harus tertatih-tatih, alhamdulillah kita akhirnya bisa menyelesaikan utang-utang ini. Untuk pekerjaan dan kewajiban ke depan, kita harapkan dapat diselesaikan secara bertahap,” tuturnya.
DBH Terpangkas, Fiskal Daerah Tertekan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, mengatakan penyelesaian utang kepada pihak ketiga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga tata kelola keuangan sekaligus mempertahankan keberlangsungan pelayanan publik.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian utang tahun anggaran 2024 berlangsung hampir 666 hari, sedangkan penyelesaian utang tahun anggaran 2025 tercatat dalam perhitungan selama 301 hari.
Menurut Suryanto, penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan di tengah tantangan fiskal yang semakin berat. Pada 2025, pemerintah daerah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran, sementara pada 2026 Natuna juga menghadapi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 50 persen.
“Alhamdulillah, dengan komitmen pemerintah daerah dan arahan Ibu Bupati, kita mampu menyelesaikan utang kepada pihak ketiga. Padahal, pada 2025 terjadi efisiensi anggaran besar-besaran. Pada 2026 ini, kita juga menghadapi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 50 persen,” ujar Suryanto.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan yang cermat menjadi faktor penting agar kewajiban kepada pihak ketiga dapat diselesaikan tanpa mengorbankan layanan dasar masyarakat.
“Berkat kebijakan Ibu Bupati dalam menjaga kondisi keuangan daerah, kewajiban tersebut dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Pendidikan dan kesehatan harus tetap berjalan,” katanya.
Penyelesaian utang tersebut diharapkan memberikan kepastian pembayaran bagi para kontraktor sekaligus membantu menjaga keberlangsungan usaha mereka. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Natuna memperkuat tata kelola keuangan yang bertanggung jawab di tengah terbatasnya ruang fiskal daerah.
Ke depan, pemerintah daerah dituntut mempertahankan disiplin anggaran agar kewajiban lainnya dapat dipenuhi sesuai kemampuan keuangan, tanpa menghambat pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
(Dod)
AriraNews.com, BATAM – Kabar baik bagi masyarakat Batam yang tengah mencari hunian idaman maupun peluang…
AriraNews.com, Batam — Jalanan di Perumahan Bida Asri I, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota…
NATUNA,Ariranews.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, merespons empat tuntutan yang diajukan Batu Gajah FC…
NATUNA, Ariranews.com – Keterbatasan transportasi medis di wilayah kepulauan kembali menjadi tantangan bagi masyarakat yang…
AriraNews.com, JAKARTA — Ketua Umum Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK), Prof. Nelson Pomalingo, memastikan…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Universitas Internasional Batam (UIB) menandatangani perjanjian…