Advertisement
Kepri Natuna

Desil 1–4 Jadi Prioritas, Ini Kriteria Penerima Bantuan RTLH di Natuna

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Natuna, Suratmojo dan Ilustrasi data prioritas penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) 2026 di Kabupaten Natuna. Masyarakat kelompok Desil 1–4 menjadi prioritas dengan mempertimbangkan kondisi rumah, status kepemilikan tanah, dan riwayat bantuan.

NATUNA, AriraNews.com – Masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Natuna pada 2026. Namun, calon penerima tidak cukup hanya memenuhi kriteria tingkat kesejahteraan, karena pemerintah juga mempertimbangkan kondisi fisik rumah, status kepemilikan tanah, serta riwayat penerimaan bantuan sejenis.

Penetapan penerima bantuan dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan program tersebut tepat sasaran. Perubahan kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam proses penilaian, sehingga data administrasi perlu disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Natuna, Suratmojo, mengatakan bantuan rehabilitasi RTLH diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki rumah dengan kondisi fisik tidak layak huni.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Perkim Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (2/11/2026).

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Menurut Suratmojo, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan. Salah satunya, masyarakat belum pernah memperoleh bantuan sejenis dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Ia menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bantuan Rumah.

Selain tingkat kesejahteraan, kondisi fisik bangunan menjadi indikator penting dalam penilaian. Pemeriksaan meliputi tiga komponen utama rumah, yakni atap, lantai, dan dinding, untuk menentukan tingkat kelayakan hunian yang diusulkan.

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan status kepemilikan tanah. Rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan yang sah atas nama calon penerima.

Adapun tanah yang masih berstatus pinjam pakai atau belum memiliki kejelasan hak kepemilikan tidak memenuhi ketentuan. Sementara itu, tanah hibah masih dapat dipertimbangkan sepanjang proses hibah telah sah dan menjadi hak milik penerima.

“Yang paling utama adalah kondisi rumah memang tidak layak dihuni. Kemudian dilihat juga kondisi ekonomi masyarakat, kepemilikan tanah, serta riwayat apakah sebelumnya sudah pernah menerima bantuan sejenis,” jelas Suratmojo.

APBN 2026 Gelontorkan Rp7,78 Miliar untuk Rehab 389 Rumah di Natuna

Perubahan Data Desil Jadi Tantangan

Suratmojo mengungkapkan, perubahan data desil kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu tantangan dalam menentukan penerima bantuan rehabilitasi rumah.

Menurutnya, calon penerima yang tercatat dalam kelompok desil rendah berdasarkan data administrasi belum tentu masih memiliki kondisi ekonomi yang sama ketika pemeriksaan lapangan dilakukan. Di sisi lain, mungkin terdapat warga lain yang kondisinya lebih membutuhkan bantuan.

Karena itu, verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi terkini masyarakat. Penetapan penerima tidak cukup hanya mengacu pada data administrasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan keadaan sosial ekonomi calon penerima saat proses verifikasi berlangsung.

Ia menjelaskan, usulan calon penerima dari pemerintah daerah terlebih dahulu menjalani verifikasi dan validasi administrasi melalui sistem yang ditetapkan pemerintah pusat. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, data tersebut diteruskan kepada pelaksana program untuk dilakukan pemeriksaan lapangan.

Sambut Deepavali, Disbudpar Batam Ajak Pengelola Mal Hadirkan Dekorasi Bernuansa India

“Ketika diverifikasi di lapangan ternyata kondisi ekonominya sudah meningkat atau ada masyarakat lain yang lebih membutuhkan, maka calon penerima tersebut bisa diganti dengan yang lebih prioritas,” ungkapnya.

Menurut Suratmojo, pembaruan data desil secara berkala diperlukan agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Langkah ini juga penting untuk mengantisipasi perubahan tingkat kesejahteraan warga yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Dalam proses tersebut, Perkim Natuna turut membantu memberikan informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat kepada fasilitator. Meski demikian, keputusan akhir mengenai kelayakan penerima tetap berada pada tim fasilitator sesuai ketentuan program pemerintah pusat.

Verifikasi Lapangan untuk Menjaga Ketepatan Sasaran

Suratmojo menegaskan, verifikasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan bantuan rehabilitasi RTLH diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan paling membutuhkan.

Penilaian mencakup tingkat kesejahteraan berdasarkan data desil, kondisi fisik bangunan, status kepemilikan tanah, serta riwayat penerimaan bantuan sejenis. Seluruh aspek tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan penerima.

Penguatan pembaruan data dan pengawasan proses verifikasi juga diperlukan agar penyaluran bantuan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Dengan demikian, program rehabilitasi rumah diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang lebih layak.

Selain meningkatkan kualitas tempat tinggal, program ini diharapkan turut mendukung perbaikan kualitas lingkungan permukiman di Kabupaten Natuna.

(Dod)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Desil 1–4 Jadi Prioritas, Ini Kriteria Penerima Bantuan RTLH di Natuna

02

Kinerja Makin Menguat, Telkom Raup Pendapatan Rp 113,5 Triliun

03

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

04

APBN 2026 Gelontorkan Rp7,78 Miliar untuk Rehab 389 Rumah di Natuna