SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline

Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dihapus

Eddy Sulistijanto Hadie, Kediputian BPJS Kesehatan Wilayah Sumbangtel Jambi, saat acara Kopi Bareng JKN, yang digelar di Aston Hotel, Pelita, Batam.

AriraNews.com, BATAM – Pandemi Covid-19 memberikan dampak buruk pada sektor ekonomi, termasuk di Batam. Akibatnya banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepersertaan mandiri yang menunggak iuran.

“Ada sekitar 50 persen dari kepersertaan mandiri di Batam yang menunggak iuran,” ungkap, dr Eddy Sulistijanto Hadie, Kediputian BPJS Kesehatan Wilayah Sumbangtel Jambi, saat acara Kopi Bareng JKN, yang digelar di Aston Hotel, Pelita, Batam, Kamis (25/11/2021) siang.

Eddy memahami kondisi tersebut, namun dia berharap anggota BPJS Kesehatan agar membayarkan iuran tepat waktu agar bisa memperoleh hak dalam pelayanan kesehatan dalam program nasional tersebut. Apalagi kata Eddy masyarakat tak perlu takut. Karena saat ini tak ada lagi denda tunggakan.

“Denda tunggakan sudah dihapus, jadi hanya perlu bayar iuran yang berjalan,” ungkapnya.

Beverly Hotel Batam Tawarkan Promo HUT RI Ke-81, Dua Malam Hanya Rp 900 Ribu Plus Sarapan

Selain itu, dia juga menyampaikan saat ini BPJS Kesehatan juga memberikan keringanan bagi peserta mandiri yang telah menunggak bertahun-tahun.

“Contohnya yang sudah nunggak lima tahun, cukup bayar dua tahun,” ungkapnya.(emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Semangat Kemerdekaan, BPBD dan SAR Anambas Kibarkan Merah Putih di Tebing

02

Aksi Nasionalisme di Perairan Natuna, Basarnas Raih Penghargaan Panglima Kogabwilhan I

03

Merah Putih Berkibar di Tebing Terjal Anambas, SAR dan BPBD Maknai Kemerdekaan Lewat Pengabdian

04

Beverly Hotel Batam Tawarkan Promo HUT RI Ke-81, Dua Malam Hanya Rp 900 Ribu Plus Sarapan