Advertisement
Batam Headline Hot News

BP Batam Tunda Pemberlakuan Retribusi Perlintasan Dam Duriangkang

Ariranews.com, Batam: Tuai kontroversi, akhirnya Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda untuk memungut biaya bagi warga yang melintas di jalan Dam Duriangkang yang menghubungkan Seibeduk-Punggur. Meski demikian warga masih boleh melintas, namun hanya kendaran roda dua.

“Saat ini kita sampaikan pemberlakukan terhadap tarif tersebut belum berlaku. Sampai kita merevisi Perka Nomor 28 Tahun 2020” ungkap Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto, Senin (1/2/2021) siang.

Ia mengatakan, revisi terhadap Perka tersebut akan diupayakan selesai pada dua minggu mendatang. “Hasil revisinya nanti akan kita sampaikan,” tuturnya.

Ibrahim Koto, menjelaskan ruas jalan di Dam Duriangkang bukan jalan umum.
Itu merupakan jalan inspeksi bendungan.

BP Batam Dukung Pembangunan Monumen Simpang Barelang, Bundaran Ufuk Selatan Jadi Landmark Baru Kota Batam

Menurutnya, ruas jalan tersebut kerap dimanfaatkan masyarakat dari Teluk Lenggung dan Kampung Bagan untuk pulang dan pergi kerja.

“Ini dulunya merupakan kebijakan ya bukan aturan dan itu kebijakan kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan daripada masyarakat,” jelasnya.

Namun, berjalannya waktu kawasan industri di Mukakuning, Panbil dan Kabil berkembang dengan pesat.

Akhirnya ruas jalan tersebut dilewati secara rutin oleh masyarakat pekerja yang lebih luas. Di antaranya dari Sei Beduk, Muka Kuning dan Kabil.

Ibrahim mencontohkan jalan inspeksi di bendungan waduk Lahor, Jawa Timur, yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

“Dari situlah kita lihat pengenaan akses itu dan ternyata di sana diberlakukan juga tarif. Kenapa diberlakukan karena memang itu wilayah yang tidak boleh dilewati,” tuturnya.

Ekonomi Kepri Tumbuh 7,02 Persen, Diprediksi Cerah Hingga Akhir Tahun

Tujuannya kata dia, pemberlakuan tarif tersebut untuk membatasi, namun dapat dilewati dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

“Caranya ya mereka memberlakukan tarif. Itu salah satu refrensi kita untuk melakukan ini (mengenakan tarif,red) dan muncullah dalam satu peraturan dan ada penarifan akses masuk ke sana (Dam Duriangkang,red),” jelasnya.(emr)

foto: batamnews

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

BP Batam Dukung Pembangunan Monumen Simpang Barelang, Bundaran Ufuk Selatan Jadi Landmark Baru Kota Batam

02

Ekonomi Kepri Tumbuh 7,02 Persen, Diprediksi Cerah Hingga Akhir Tahun

03

KPK Ungkap Nilai Desa Sepempang Masih 80-an, Ada Gap Menuju Desa Antikorupsi

04

Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Desa Candi ke-18